KPK Cegah Dirjen Kementerian Perhubungan ke Luar Negeri

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pencegahan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 30 September 2014.
Ibunda Salshabilla Adriani Bantah Soal Rumor Perselingkuhan Anaknya dengan Rizky Nazar

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011, dengan tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Selain Bobby, penyidik KPK juga mencegah beberapa orang, antara lain Joko Pramono (mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub), Sugiarto (Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub), Indra Priatna Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub), dan Iriawan (Staf Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub).
Media Asing yang Semula Remehkan Timnas Indonesia Kini Memuji: Kemenangan Paling Dramatis

Pencegahan juga dilakukan terhadap pihak swasta bernama Etty Kusmarini serta terhadap Budi Rachmat Kurniawan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Pencegahan sejak tanggal 30 September 2014, berlaku untuk enam bulan ke depan. Dicegah supaya jika keterangannya diperlukan, tidak sedang bepergian ke luar negeri," kata Johan.

Sebelumnya KPK menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan segera menetapkan tersangka lain terkait dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan pada Tahun Anggaran 2011.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa kemungkinan besar tersangka lain itu akan berasal dari pihak Kementerian Perhubungan. "Kemungkinan besar ada tersangka lain dari kementerian Perhubungan," kata Johan di kantornya, Selasa 23 September 2014. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya