KPK Tetapkan Bos Bukit Jonggol Asri Jadi Tersangka

Penangkapan Ketua MK
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala dalam perkara dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Selasa 30 September 2014.
DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

"Setelah penyelidikan, kemudian diperoleh dua bukti permulaaan yang cukup, kemudian disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

Penetapan Cahyadi merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang tertangkap tangan bersama seorang karyawan PT BJA, Yohan Yap serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin. Berkas ketiga orang tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan.
Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

"KCK ini diduga bersama-sama YY dalam kaitan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negera, terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kawasan Kabupaten Bogor," kata dia.

Cahyadi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan. KPK sendiri diketahui hari ini melakukan penjemputan terhadap Cahyadi di kawasan Sentul.

Menurut Johan, penjemputan paksa itu dilakukan karena penyidik mendapatkan informasi adanya upaya Cahyadi untuk menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi. Cahyadi sendiri sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 12.15 WIB dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya