Jadi Tersangka Kasus Wisma Atlet, Kadis PU Sumsel Siap Diperiksa

Rizal Abdullah Jadi Saksi Kasus Suap Wisma Atlet
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel, Rizal Abdullah, sebagai tersangka baru. Dia terkait kasus Wisma Atlet Jakabaring, Palembang.
Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior

Rizal mengaku siap untuk menjalani proses di "meja hijau" KPK. Menurut dia, paska ditetapkannya tersangka, hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK.
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

"Saya patuh hukum. Semua prosesnya nanti saya akan ikuti. Sejauh ini belum ada surat untuk pemanggilan," kata Rizal di Palembang, Selasa 30 September 2014.
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Namun, disinggung soal dugaan penggelembungan dana pembangunan Wisma Atlet yang dilakukannya, Rizal enggan berkomentar. "Saya bukan orang hukum, maka pasti mencari dan mempersiapkan orang yang mengerti tentang hal ini untuk membantu saya," terangnya.

Sebelumnya, Dalam kasus tersebut, Rizal Abdullah disangka melanggar Pasal ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011.

"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu penyidik tetapkan RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka," ucap Johan.

Meski belum mengetahui mengenai nilai proyek tersebut. Johan menyebutkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar.

"Ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp25 miliar," terangnya.

Johan memastikan, KPK akan terus mendalami kasus yang menjerat Rizal. "Saya pastikan kasus ini akan dikembangkan. Apa berhenti sampai di titik sekarang? Saya kira masih dikembangkan," tambah Johan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya