Ini Kronologi Kematian Kanit Reskrim Versi Kodam XVI/Pattimura
- Fajar Sodiq/VIVAnews
VIVAnews - Meninggalnya Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe Ambon, Aiptu Paulus Lekatompessy ditenggarai gara-gara korban hendak membubarkan misa ibadah atas kematian salah satu warga sipil di kompleks Asrama Militer (Asmil) TNI AD.
Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) XVI/Pattimura Ambon, Letkol Setia J menjelaskan, kematian Kanit Reskrim itu bukan semata-mata terjadi karena pemukulan yang dilakukan salah satu oknum anggota TNI AD, tapi dikeroyok oleh sejumlah warga yang sedang mengikuti misa ibadah.
"Jadi pada saat misa berjalan, Senin malam sekitar pukul 22.30 WIT, datanglah salah satu tamu yang tak diundang. Tamu ini diketahui bernama Paulus Lekatompessy," kata Setia, Selasa 30 September 2014.
Menurut Setia, Paulus datang bukan untuk mengikuti misa tapi ingin membubarkan misa seraya membentak warga yang sedang melakukan ibadah. Paulus, imbuhnya, bahkan menantang seorang pemain gitar yang mengiringi ibadah.
"Gitarnya dirampas. Dia juga membentak warga dengan mengatakan kata yang kasar," kata Setia.
Melihat ulah Paulus, JL yang merupakan Provos di Denma Kodam XVI/Pattimura dan dituakan di kompleks Asmil TNI-AD kemudian menamparnya sebagai bentuk peringatan.
Setelah ditampar, Paulus naik pitam dan kembali melawan. Warga yang mengikuti misa langsung ikut mengeroyok Paulus hingga tak sadarkan diri.
Paulus kemudian diamankan ke rumahnya di Latuhalat yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Tapi karena kondisi kesehatan menurun, Paulus dilarikan ke RSUD dr Haulusy.
Belum sampai mendapat perawatan medis, Paulus tewas. Saat ini, jasadnya sedang diautopsi di RS Bhayakara Ambon.
"Ini kan kondisi psikologi warga yang sedang berkabung, seharusnya diperhatikan. Warga emosi itu karena setelah diperingati, korban bukannya diam malah melawan," sesal Setia.
Walau demikian, Setia menegaskan Den POM Kodam XVI/Pattimura sudah mengamankan salah satu anggotanya yang berinisial JL itu. Satu warga sipil atas nama Berty juga telah dimintai keterangan.
"Jika terbukti bersalah maka, Kodam XVI/Pattimura siap memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan aturan, anggota kami itu juga harus diperiksa di POM DAM," tuturnya. (ita)