PSHK: Terima Telepon SBY, Hamdan Zoelva Langgar Etik

Hamdan Zoelva Saat Halal Bihalal Bersama Pimpinan dan Karyawan MK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya
- Permintaan konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pengesahan Undang - Undang (UU) Pilkada oleh DPR dinilai telah mengganggu independensi hakim lembaga peradilan tersebut.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, mengatakan, tindakan konsultasi SBY dengan Hamdan telah mencederai prinsip independensi hakim yang diatur dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct, acuan kode etik bagi hakim di seluruh dunia, termasuk hakim konstitusi.
Cha Eun Woo Nyanyikan Lagu-Lagu Album Entity Saat Fan Concert di Jakarta


"Sebagai pemegang kekuasaan yudikatif, MK harus menjaga kemandiriannya serta bebas dari pengaruh cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif," ungkap Ronald, melalui pesan singkat, kepada VIVAnews, Selasa, 30 September 2014.


Lebih lanjut, Ronald menegaskan, dalam struktur ketatanegaraan, MK juga tidak memiliki peran sebagai penasihat Presiden untuk masalah apapun. SBY selaku Presiden memiliki ruang untuk meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU No 14 Tahun 1985 tentang MA.


"Selain itu, kebutuhan pertimbangan atas suatu permasalahan dalam bidang hukum juga dimungkinkan untuk mengonsultasikan dengan jajaran di bawahnya, yakni Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) maupun Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)," paparnya.


Karena itu, konsultasi antara Presiden dan MK memiliki potensi konflik kepentingan, mengingat Presiden dapat menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan pemakzulan di MK. "Terlebih lagi, dalam konteks UU Pilkada, undang-undang ini jelas dapat menjadi objek permohonan pengujian di MK," pungkasnya.


Seperti diketahui, Presiden SBY langsung berkomunikasi dengan Ketua MK, Hamdan Zoelva, melalui sambungan telepon, setibanya di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu malam, 2 September 2014, waktu setempat.


Komunikasi itu dilakukan untuk konsultasi mencari terobosan hukum terkait rencana membatalkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan DPR dalam rapat paripurna, pada Jumat, 25 September 2014, pekan lalu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya