Pembatasan Muatan Jembatan Comal Diperketat

Jemabatan Comal amblas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVAnews
Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun
- Pembangunan Jembatan Comal, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah telah menempuh tahap akhir. Selanjutnya operasional truk bermuatan di atas dua sumbu yang melintasi jembatan penghubung Jakarta-Jawa Tengah tersebut mulai diperketat.

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series

Hal itu setelah diterbitkannya aturan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan melalui surat edaran No. 1456/2014 perihal larangan muatan truk dengan batasan maksimal di atas dua sumbu melewati jembatan Comal-Pemalang.
Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok


Adapun, pengetatan peraturan itu kembali diberlakukan setelah perbaikan jembatan Comal telah selesai akibat amblas pada bulan Juli lalu.


Kepala Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Jawa Tengah, Urip Sihabudin mengatakan, saat ini pembangunan jembatan Comal Pemalang telah selesai dan memasuki taraf uji coba jalan. Untuk memperketat pemakaian jembatan, sejauh ini telah diberlakukan peraturan Dirjen mengenai batasan maksimal untuk truk sumbu dua.


Kendaraan yang bermuatan barang apapun tidak diperbolehkan melintas secara alamiah berjalan normal. Sedangkan operasional truk di atas dua sumbu menurunkan muatannya.


"Kita tidak mengukur berapa muatannya, tapi ukurannya adalah truk bermuatan di atas dua sumbu dilarang melintas," kata Urip di Semarang, Selasa, 30 September 2014.


Pemberlakuan itu, kata dia, telah diberlakukan di wilayah jembatan Comal. truk apapun yang bermuatan barang di atas dua sumbu harus menurunkan muatan. Risiko yang harus ditanggung truk di atas dua sumbu itu berjalan normal, tanpa melanggar peraturan yang telah diberlakukan.


Secara teknis truk di atas sumbu dua muatan secara estafet dan bertahap. Sepanjang belum ada perubahan aturan teknis dan normal truk di atas dua sumbu dapat melewati jembatan Comal, maka tetap memberlakukan peraturan truk dua sumbu itu.


"Truk bermuatan yang di atas dua sumbu menurunkan muatan dulu. Lalu diestafet pakai truk sumbu dua supaya bisa melintas Jembatan Comal, dan selanjutnya dimuat lagi pakai truk di atas dua sumbu," ujar dia.


Ia menegaskan, aturan Dirjen Perhubungan tersebut masih terus diberlakukan sampai kapanpun. Mengingat, tragedi jembatan Comal saat sebelum dan sesudah lebaran lalu cukup menyita perhatian publik.


"Jadi kalau ditanya sampai kapan pembatasan itu, mau truk di atas dua sumbu, tiga sumbu selama kosong tidak ada muatan diperbolehkan melintas," ucap Urip.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya