Gubernur Riau Perdana Diperiksa Sebagai Saksi

KPK Menahan Gubernur Riau dan Ketua DPW Asosiasi Kelapa Sawit Riau
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
- Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, menjalani pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paska ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Selasa, 30 September 2014.

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

"Sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung--red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini


Annas terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Namun dia tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya tersebut.


"Saya baik-baik saja," ujar Annas.


Selain Annas, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Antara lain yang diperiksa Nuryani Dewi Ningrum, pegawai admin legal PT Sinar Bahana Mulya; Tati, kasir PT Ayu Masagung Money Changer; serta Tety YS, kasir PT Ayu Masagung Money Changer.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun--red)," kata Priharsa.


Diketahui, KPK telah menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun, dan sejumlah orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.


Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun; dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung; sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.


Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat itu berada di kawasan yang tergolong Hutan Kawasan Industri (HTI) dan ingin dimasukan ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).


KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri dari Rp500 juta dan SGD156.000. Uang tersebut kini telah disita KPK.


Pada saat ditangkap, petugas KPK juga menemukan uang US$300.000, namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk Rupiah dan dolar Singapura. Serta, Annas juga mengakui bahwa uang dalam bentuk dollar Amerika adalah miliknya. Tapi itu masih didalami KPK.


Annas kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Gulat Manurung yang berposisi sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 uu Tipikor.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya