Banding, Anas Harap Hakim Pengadilan Tinggi Lebih Adil

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau Proyek-Proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum, memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

"Setelah mengkaji putusan dan mempertimbangkan saran dari keluarga, teman dan simpatisan, hari ini tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding," kata Pengacara Anas, Handika Honggowongso, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin 29 September 2014.
Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Alasan utama Anas mengajukan banding yakni lantaran tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Termasuk dalam membuktikan dakwaan pertama subsidair dan dakwaan kedua.
Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

"Menurut kami tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti, contoh saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi jadi tidak ada persesuainya," terang Handika.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi putusan hakim yang menolak tuntutan Jaksa soal pencabutan hak politik. Namun, untuk putusan lain, pihak Anas menilai vonis hakim terlalu berat, termasuk pidana penjara 8 tahun dan uang pengganti.

"Soal vonis 8 tahun itu sangat berat dan tidak berdasar, sedang untuk uang pengganti itu juga secara hukum tidak benar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus mas anas, lagian juga Mas Anas tidak menerima uang sebanyak Rp55 miliar dan US$5 juta itu," kata Handika.

Didaftarkan besok

Terkait banding, Handika mengatakan akan mendaftarkan akta bandingnya besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dengan harapan nantinya majelis banding akan memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum, Rabu 24 September 2014. Majelis hakim menilai Anas terbukti bersalah dalam dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang.

Majelis Hakim menilai Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Anas juga dinilai telah memenuhi dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri telah memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"KPK akan melakukan banding terkait putusan Anas Urbaningrum," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis 25 September 2014.

Johan menuturkan, ada beberapa pertimbangan sehingga KPK mengajukan upaya banding terhadap putusan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya dakwaan yang diajukan oleh Jaksa, yakni dakwaan kesatu primer serta dakwaan ketiga.

Selain itu, putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 8 tahun penjara, dinilai jauh dari tuntutan Jaksa menurut Johan, menjadi salah satu pertimbangan. Jaksa KPK menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya