Dituduh Maling Ponsel, Remaja Disekap dan Dianiaya

Ilustrasi/kekerasan
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
- Seorang remaja di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dianiaya dan disekap di tengah hutan selama sehari semalam. Ia dituduh memaling telepon seluler atau ponsel oleh seorang yang diduga pemilik showroom mobil.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Korban, yang berinisial AA (17 tahun), adalah warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota. Ia mengaku disekap dan dianiaya pada Jumat, 26 September 2014.
5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United


Ia menceritakan, mula-mula, ia didatangi seseorang yang bernama Indra, yang diduga merupakan pemilik showroom mobil di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Korban mengaku langsung diinterogasi sejumlah laki-laki. Ia disuruh mengakui telah mencuri ponsel.


Karena tidak merasa mencuri, AA tidak mengakui. Namun hal itu membuat empat orang yang menginterogasinya murka, lalu menganiayanya. Bahkan, empat orang itu membawanya ke hutan. Di sana, tangan korban dilukai menggunakan tang, kakinya dibakar dengan bara rokok, mulut dan matanya dilakban.


Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, seperti di tangan karena dijepit dengan tang, luka pada kaki karena disulut rokok, dan luka pada kedua daun telinga.


Keluarga korban lantas melaporkan penganiayaan itu kepada Polisi. Pada Senin, 29 September 2014, Polisi menangkap empat dari enam tersangka. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka dijebloskan penjara, sedangkan satu pelaku berstatus sebagai tahanan luar dengan alasan sakit.


Tiga tersangka yang ditahan di antaranya, YS (30 tahun), S (40 tahun), dan AK (50 tahun). Tersangka yang berstatus tahanan luar adalah AID (29 tahun), wanita pengusaha showroom Ibra, asal Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota.


Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, sepucuk senjata senapan angin, sebuah tang, sepuntung rokok, dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut korban ke tengah hutan jati peteng di Kecamatan Jenu.


Polisi masih memburu U, salah satu tersangka penganiayaan yang kabur. Seorang lain oknum TNI yang diduga terlibat juga dalam penganiayaan itu, belum diketahui keberadaannya. Polisi pun menolak membuat pernyataan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut.


Para tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang merebut kemerdekaan seseorang. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Mereka diancam hukuman delapan tahun penjara.


Imam Zuhdi/Tuban
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya