Antasari Terkait Pembunuhan Direktur BUMN

KPK Tak Akan Bentuk Majelis Kode Etik

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tak akan membentuk majelis kode etik atas Antasari Azhar. Kasus yang membelit Antasari tidak ada hubungannya dengan pemberantasan korupsi yang digeber KPK.

"(Kasus pembunuhan) ini kan persoalan pidana," kata penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 1 Mei 2009. "Itu masuknya ke penegakan hukum."

"Kalau kode etik, itu persoalan lain," katanya. Anggota KPK Chandra M Hamzah menambahkan, kasus yang membelit Antasari adalah pidana yang diselidiki kepolisian. "Tidak ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi," katanya.

Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, itu pada kepolisian. "Pokoknya KPK lembaga penegak hukum maka akan mematuhi hukum. Serahkan pada proses hukum," kata Abdullah.

Antasari telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Polda Metro Jaya. Sementara petang tadi, Kejaksaan Agung menyatakan Antasari telah menjadi tersangka pembunuhan Nasrudin.

Polisi telah menahan sembilan pelaku. Mereka adalah eksekutor dan operator lapangan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus pengusaha, Sigid Haryo Wibisono.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.

Mobil BMW silver miliknya tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.

Seketika, sopir korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Kondisi Nasrudin dinyatakan kritis. Rumah sakit itu pun tak mampu menanganinya dan merujuknya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nasrudin meninggal 22 jam kemudian.

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024
Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024