Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Seekor orangutan berumur 15 tahun dievakuasi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Satwa liar yang dilindungi itu diamankan dari pemiliknya di Jepara, malam tadi, karena sering mengamuk sejak ia memasuki masa kawin.
Pemiliknya, yang berinisial ES, mengaku tak lagi sanggup merawat Tita, terutama setiap orangutan itu sedang berahi. Ia pun khawatir bakal menjadi sasaran amuk Tita, sehingga menyerahkannya kepada BKSDA agar dirawat.
Syamsul Arifin/Semarang
Pemiliknya, yang berinisial ES, mengaku tak lagi sanggup merawat Tita, terutama setiap orangutan itu sedang berahi. Ia pun khawatir bakal menjadi sasaran amuk Tita, sehingga menyerahkannya kepada BKSDA agar dirawat.
ES mengaku merawat Tita sejak bayi. Ia mendapatkan orangutan itu di sebuah hutan di Samarinda, Kalimantan Timur, lima belas tahun lampau. Bobotnya kini 100 kilogram.
Tita tiba di kantor BKSDA Jawa Tengah di Semarang pada Selasa malam, 23 September 2014. Kondisinya sehat meski telah menempuh perjalanan lebih tiga jam dari Jepara menuju Semarang. Ia selanjutnya dibawa ke Lembaga Konservasi Sidomuncul, Ungaran.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, masyarakat tidak dibolehkan memelihara satwa liar yang dilindungi. Karena itu, untuk kepentingan pendataan dan pelestarian, masyarakat diminta melapor kepada BKSDA jika memiliki satwa dilindungi.
Syamsul Arifin/Semarang
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
ES mengaku merawat Tita sejak bayi. Ia mendapatkan orangutan itu di sebuah hutan di Samarinda, Kalimantan Timur, lima belas tahun lampau. Bobotnya kini 100 kilogram.