MenPAN-RB Usul Pembubaran BPKP

Azwar Abubakar
Sumber :
  • Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Jenderal Zahedi Tewas Dibunuh Israel, Iran Tarik Pasukan dari Suriah
VIVAnews
- Menteri Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangan (BPKP).
Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung


IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Badan auditor pemerintah itu akan diubah menjadi inspektorat jenderal nasional (itjennas) yang bertugas membina seluruh itjen di kementerian dan inspektorat di daerah yang kurang optimal.

Usulan pembubaran BPKP ini disampaikan Azwar dalam rangka rangka pembahasan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP).


"Usulan pembubaran BPKP ini sudah kami sampaikan ke tim transisi presiden terpilih," kata Azwar di Jakarta, Selasa, 23 September 2014.


Menurut Azwar, pembubaran BPKP jangan diartikan bebar-benar bubar seluruhnya. Tapi BPKP akan berubah menjadi itjennas, yang bertanggung jawab dan membina itjen yang ada di kementerian-kementerian dan inspektorat daerah.


Selama ini, skeman kerja Itjen di kementerian adalah bertanggung jawab kepada menteri. Begitupula inspektorat di daerah yang bertanggung jawab ke kepala daerah. Sehingga tak jarang kinerja itjen kerap berada di bawah bayang-bayang menteri dan kepala daerah.

 

Pada skema baru nanti, Azwar menuturkan, itjen di kementerian bertanggung jawab langsung ke itjennas, bukan ke menteri. Kemudian itjennas bertanggung jawab langsung ke presiden.


Dengan skema baru ini, banyak keuntungan yang akan didapat. Diantaranya adalah aspek indenpendensi dan profesionalisme itjen. "Ketika nanti bertanggung jawab langsung ke presiden, kami berharap para itjen itu bekerja lebih independen," ujar Azwar.

 

Keuntungan lainnya adalah, kompetensi itjen akan lebih kuat. Sebab dibekali kemampuan untuk mengaudit kinerja dan audit keuangan.


Sementara itu, Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, setelah peleburan nanti posisi itjen tetap ada di masing-masing instansi. Tetapi posisi inspektur jenderal (irjen) diangkat atau diberhentikan serta bertanggungjawab ke itjennas.


"Tetapi tetap ada konsultasi dengan pimpinan instansi atau menteri. Tidak lepas total begitu saja," ujar Eko.

 

Untuk menjalankan tugas pengawasan sehari-hari, itjen yang ada di kementerian menunggu penugasan dari Itjennas. Adapun perwakilan BPKP di daerah akan menjadi perwakilan itjennas di daerah.


Tugasnya membina kompetensi auditor, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan, melakukan audit kepatuhan dan kinerja aparatur di masing-masing instansi daerah. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya