Korupdi Diklat Sorong, KPK Bidik Tersangka di Kemenhub

SBY Tinjau Posko Mudik & Stasiun Senen
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Pengakuan Pelatih PSG Usai Gagal ke Final Liga Champions
- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan segera menetapkan tersangka lain terkait dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan pada Tahun Anggaran 2011.

Gia Akhiri Kontrak dengan Jakarta Pertamina Enduro

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Viral Isak Tangis Bocah Pecah Melihat Kepergian Ibunya yang Tewas Dibacok Ayahnya: Kenapa Bukan Aku?


Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa kemungkinan besar tersangka lain itu akan berasal dari pihak Kementerian Perhubungan.


"Kemungkinan besar ada tersangka lain dari kementerian Perhubungan," kata Johan di kantornya, Selasa 23 September 2014.


Johan sendiri masih tidak menyebut siapa yang kemungkinan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan bahwa pengadaan proyek ini ada di Kementerian Perhubungan. PT Hutama Karya adalah pihak pelaksana proyeknya.


Johan menambahkan, akibat korupsi ini negara dirugikan hingga mencapai sekitar Rp24,2 miliar.


"Ada dugaan penggelembungan atau
mark up
," imbuh dia.


Sebelumnya KPK menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya