Anggodo Merokok, Pembebasan Bersyaratnya Ditinjau Ulang

Anggodo Widjojo mencium tangan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Selasa 23 September 2014, memastikan lembaganya belum memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap Anggodo Widjojo
Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh

Amir menyatakan lembaga yang dipimpinnya masih mengkaji dan meneliti pembebasan bersyarat terhadap penyuap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Sebab, pihaknya melihat Anggodo dalam keadaan sehat.
Indonesia, Singapore Discuss Labor Cooperation

"Saya suruh periksa dan teliti. Saya melihat tampilan di televisi, Anggodo masih ngebul-ngebul ngerokok. Itu juga jadi perhatian, kebetulan belum rampung kajiannya," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta.
Waspada! Demam Berdarah Mengganas, Jakarta Jadi Episentrum dengan 35 Ribu Kasus

Selain fakta di televisi itu, menurut Amir, Kementerian Hukum dan HAM juga akan meminta pendapat dari para ahli terkait pembebasan bersyarat ini. "Belum ada (keputusan)," ungkap dia.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, Anggodo tidak harus menjalani 2/3 masa tahanan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Alasannya, putusan kasusnya diketuk sebelum adanya Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 tentang Pembatasan Remisi.

"Keputusan terakhir ada di saya, tapi itu setelah melewati kajian berlapis-lapis, dari tingkat pemasyarakatan naik ke Dirjen PAS, baru terakhir ke saya," ucap dia.

KPK tolak rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus suap terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo. Sebab, adik kandung Anggoro Widjojo itu tidak memenuhi persyaratan penerimaan PB.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Jumat 19 September 2014.

"Anggodo dihukum dengan penggunaan pasal obstruction of justice atau Pasal 21 UU Tipikor. Ia terbukti menghalangi proses penyidikan, sehingga tidak akan mungkin dia memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Karena faktanya tidak pernah ikut membongkar kejahatan yang dilakukannya sendiri atau orang lain," kata Bambang kepada VIVAnews.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, Pasal 43A ayat (1) huruf a PP 99/2012 menyebut bahwa terpidana harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Dalam konteks itu, kata dia, Anggodo tidak memenuhi pasal di atas.

"Tidak pernah ada permohonan Justice Collaborator dari Anggodo, sehingga dapat dipastikan KPK tidak akan mungkin mengeluarkan PB untuk kepentingan Anggodo," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya