Anas Urbaningrum, dari Aktivis Hingga Kursi Pesakitan

Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!
- Setelah hampir lima bulan menjalani proses persidangan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya menjalani sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.

Mengenal Empat Zaman yang Digambarkan dalam Ramalan Jayabaya

Anas akan divonis atas dakwaan kasus gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Bekas anggota Komisi X DPR itu sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar oleh jaksa penuntut umum KPK.
Begini Cara Pilih Cushion Terbaik Biar Makeup Flawless


Anas pun membantah semua tuntutan penuntut umum dalam nota pembelaan yang dia bacakan di muka persidangan. Anas menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar, dan hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin, yang menurutnya telah terbantah oleh keterangan saksi-saksi lain di persidangan.

Terlepas dari ancaman hukuman yang akan diterimanya, Anas sebelumnya dikenal sebagai seorang aktivis, politikus muda yang diprediksi banyak kalangan bakal memiliki karier politik yang cemerlang.


Mengawali kiprahnya sebagai aktivis mahasiswa saat masih berkuliah di FISIP Universitas Airlangga, pria kelahiran Blitar, 44 tahun lalu itu, tergolong mahasiswa pintar. Dia bahkan pernah menjadi mahasiswa teladan. Dan lulus dengan predikat
cum laude
.


Lulus dengan predikat terbaik tak lantas membuat Anas bisa mewujudkan cita-citanya sebagai seorang dosen. Sempat dua kali melamar sebagai tenaga pengajar di almamaternya, namun semuanya gagal.


Anas akhirnya memutuskan aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sampai pada akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI periode 1997-1999. Dari sini karir politik Anas dimulai.


Setelah reformasi 1998, Anas menjadi salah satu anggota tim 7 yang dibentuk mantan Menteri Otonomi Daerah Ryas Rasyid untuk revisi paket Undang-Undang Politik yang terdiri dari UU Parpol, UU Pemilu, UU Keormasan, dan perangkat politik lainnya.


Selanjutnya pada tahun 1999, Anas kembali dilibatkan dalam pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anas tergabung dalam tim 11yang bertugas membentuk KPU dan menyeleksi kelayakan partai politik peserta pemilu.


Karena berperan dalam pembentukan KPU, Anas Selanjutnya diminta untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.


Anas mundur dari KPU di tahun 2005 dan bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Karir politik praktis Anas mulai menanjak, dia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014, dan menjabat Ketua Fraksi Demokrat.


Karir politik praktis Anas Urbaningrum semakin moncer ketika dia terpilih menjadi ketua umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Anas mengalahkan dua rivalnya, yakni Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng.


Siapa sangka, karier yang dibangun begitu cemerlang, kini berada di ujung tanduk. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang. Setahun kemudian, Anas ditahan di rumah tahanan KPK.


Kemudian pada 30 Mei 2014, Anas menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Anas sebagai mantan Anggota Komisi X DPR didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa dua mobil mewah dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Selengkapnya dakwaan Anas .


Karir politiknya pun terancam tamat. Sebab dalam tuntutan jaksa KPK mencantumkan hukuman pencabutan hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Anas menganggap tuntutan pencabutan hak politik itu semakin mengindikasikan yang sangat kental.


"Inilah sesungguhnya puncak dan sekaligus mahkota dari dakwaan dan tuntutan politik JPU," ujar Anas. (ita)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya