Pembantu Rektor II Unsoed Ditahan Terkait Korupsi Proyek Nazarudin

Ilustrasi korupsi
Sumber :
VIVAnews
Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!
- Pembantu Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Eko Hariyanto, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa, 23 September 2014. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang.

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota

Eko adalah tersangka korupsi pengadaan paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset dan pengembangan ilmu bidang pendidikan Unsoed senilai Rp10,1 miliar. Kasus itu adalah bagian dari rangkaian proyek pengadaan yang digarap salah satu anak perusahaan Nazarudin di beberapa universitas.
Istana Tegaskan Jokowi Tidak Ada Agenda Kunjungan Kerja ke Surabaya


Ada dua pejabat lain di kampus Unsoed yang berstatus tersangka dan ditahan bersama Eko Hariyanto. Mereka adalah Bondansari, dosen Fakultas Pertanian, dan Anjar Taruna Ari Sudewa, Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan.


Para tersangka disangka terlibat korupsi dengan modus merekayasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2010 dengan mengkondisikan pemenang lelang proyek pengadaan tersebut. Dari dana sebesar Rp28 miliar -yang tendernya dimenangkan perusahaan Nazarudin- para tersangka merugikan negara mencapai Rp10,1 miliar.


Penyerahan tersangka oleh Polisi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada pekan depan.


Eko Hariyanto, Bondansari, dan Anjar Taruna Ari Sudewa ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014. Dana yang diduga dikorupsi bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Nasional. Saat itu diserahkan Angelina Sondakh, selaku anggota Komisi III DPR.


Laboratorium itu mulai beroperasi sejak 2010. Gedung tiga lantai tersebut berlokasi di belakang gedung kampus Pertanian dan Biologi, Karangwangkal, Purwokerto Utara. (ren)


Syamsul Arifin/Semarang
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya