Komisi II DPR: Tak Perlu Ada Opsi Ketiga RUU Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo
Sumber :
VIVAnews -
Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, menyatakan berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, tidak perlu ada opsi ketiga dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Sepuluh syarat yang diajukan oleh Partai Demokrat sudah masuk dalam draft RUU Pilkada secara langsung dan tidak langsung.

Sah! Putri Isnari Resmi Menikah dengan Abdul Azis

"Perbedaan hanya satu saja menyangkut kewenangan panitia uji publik. Kalau yang kita atur, uji publik tidak menentukan kelolosan," ujar Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 23 September 2014.
Heboh Ibu di Maros Aniaya Bayinya Sambil Direkam, Diduga Kesal karena Suami Pergi


Selain itu, kata dia, hal yang masih diperdebatkan adalah bagaimana hukuman pidana terkait praktik money politics dalam pemilihan umum.


"Kita masih harus sinkronkan dengan hukum pidana kita, sejauh mana peraturannya agar tidak kontradiktif," kata politisi PDI Perjuangan itu.


Sikap PKS

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, memastikan partainya akan mengamankan suara dalam pengambilan keputusan rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah, Kamis 25 September mendatang. PKS bersama-sama koalisi Merah Putih mendukung penyelenggaraan pilkada melalui Dewan Pimpinan Rakyat Daerah.


"Tidak kurang dari 50 anggota DPR akan hadir (paripurna) karena ada yang berangkat haji," ujar Hidayat.


Anggota Majelis Syuro PKS itu mengatakan, 57 kader PKS di DPR solid mendukung usulan pilkada tidak langsung. Sebab, menurutnya pilkada langsung lebih banyak mudharatnya.


"Persyaratan yang diakukan Partai Demokrat sudah terakomodasi dalam pasal-pasal, kecuali uji publik. Kami melihat polaritasnya hanya dua yaitu langsung dan tidak langsung," ungkap dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya