Paksa Remaja Berhubungan Seks, Petugas Satpol PP Bekasi Ditangkap

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVAnews - Polres Kota Bekasi menangkap Zakaria Ahmad Alfaliah, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia terjerat kasus kejahatan seksual atas seorang gadis belia pada Minggu malam, 21 September 2014.

Zakaria, yang telah beristri dan memiliki dua orang anak, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota. Pria yang sudah berdinas 12 tahun dan menjabat sebagai kepala regu itu ditangkap Senin malam, 22 September 2014 di rumah Iskandar, atasannya yang menjabat sebagai Kabid Penertiban Umum.

Dia dibekuk setelah dijebak petugas dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Menurut Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Siswo, Zakaria sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan petugas PPA, dia telah mengakui melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial RO.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Diakui Zakaria, perbuatan bejat itu dilakukan di basement Gedung Pemerintahan Kota Bekasi. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan seks oral.

RO telah menceritakan kronologi peristiwa. Pada Minggu malam, 21 September 2014, ia bersama pacarnya, AR, berada di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai, dekat rel kereta api di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lalu mereka dihampiri seorang petugas Satpol PP yang berpatroli, yang tak lain adalah Zakaria.

Petugas itu kemudian membawa mereka ke ruang bawah tanah di kantor Pemerintah Kota Bekasi. Tapi bukan untuk dimintai keterangan, melainkan diminta berbuat asusila.

Terima Maaf Pendeta Gilbert, MUI: Dia Tidak Ada Niat Menghina Islam

Rekam Adegan

Mula-mula, RO dan AR dipaksa berhubungan badan. RO menolak dengan alasan ia sedang haid. Lalu, mereka dipaksa berciuman dan aksi itu direkam oleh oknum Satpol PP tersebut dengan menggunakan kamera ponsel.

Oknum Satpol PP itu kemudian memaksa RO berhubungan seks oral kepada dia, sementara AR diperintahkan membantu.

Setelah selesai, RO dan AR baru dibolehkan pulang, sekitar pukul satu dini hari.

Keluarga korban kemudian mendatangi kantor Satpol PP Kota Bekasi untuk mencari pelaku. Saat di kantor Sapol PP, AR mengaku hanya mengingat pelaku memakai sepeda motor dengan nomor polisi B 3736. Bahkan, kerabat dari korban juga sempat menunjuk salah satu anggota Satpol PP yang diduga pelaku.

AR (16 tahun) adalah warga Kampung Kranji, Bekasi Barat. Sedangkan RO (15 tahun) adalah warga Kotabaru, Bekasi Barat. Keduanya merupakan siswa di sebuah sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medansatria. (ren)

Makhsanuddin Kurniawan/ Bekasi

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC
Desainer Barbie Awliya.

Bangga Promosikan Batik, Desainer Barbie Awliya Berjuang Keras di Paris

Batik merupakan salah satu budaya asli Indonesia yang patut dibanggakan. Termasuk desainer Barbie Awliya yang tidak hanya bangga tapi juga ikut memperkenalkan pada dunia.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024