Berkas Lengkap, Dua Hakim Tipikor Segera Disidang

Pasti Serefina Sinaga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews -
Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK
Berkas pemeriksaan mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 23 September 2014. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.

Perkembangan Terbaru Pengobatan TBC Resisten Obat, Bikin Cepat Sembuh dengan Obat Ini!

Tidak hanya Pasti, berkas penyidikan mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Ramlan Comel juga telah dinyatakan rampung.
Alasan Nikita Willy Biarkan Baby Issa Makan Sambil Ngantuk


"Iya dua-duanya (lengkap)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.


Kedua orang mantan hakim itu, dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung. Tempat penahanan keduanya kini dipindah ke Bandung.


"Dipindah ke Lapas Sukamiskin," imbuh Priharsa.


Pasti dan Ramlan juga menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Pasti Serefina yang usai menjalani penyidik pada sekitar pukul 10.49 WIB, membenarkan bahwa berkasnya sudah beres. "Iya (sudah P21)," ujar dia.


Ramlan yang keluar menjalani pemeriksaan tidak lama setelah Pasti, enggan berkomentar apapun. Dia hanya tersenyum dan langsung memasuki mobil tahanan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua hakim itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung, Jawa Barat.


"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan kedua Hakim itu terlibat dan menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.


Johan mengatakan, KPK menduga kedua hakim itu menerima suap saat menangani perkara korupsi dana Bansos Kota Bandung.


"Surat perintah penyidikan atas tersangka RC (Ramlan Comel) selaku hakim adhoc di Pengadilan Tipikor PN Bandung telah dikeluarkan," ujarnya.


Dalam kasus ini, Hakim Pasti Serefina Sinaga (PSS) diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan Hakim Ramlan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena diduga menerima suap terkait penanganan dana Bansos Kota Bandung. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya