- Istimewa
VIVAnews - Titi Yusnawati, istri AKBP Idha Endri Prastiono, ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar), di rumahnya di Jeruju Pontianak Barat, Senin 22 September 2014. Polisi akan langsung menjebloskannya ke tahanan.
"Malam ini, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto kepada VIVAnews, Jakarta.
Arief menjelaskan, Titi mendekam di bui karena terlibat kasus pencucian uang. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap UUD 1945 pada Pasal 5.
Dia menjadi tersangka atas kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Klas II A Pontianak. Haris saat itu tengah menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan atas kasus narkoba.
Jual beli tanah kavling di Kabupaten Kubu Raya itu dilakukan saat Idha masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga pembelian tanah itu sebagai modus operandi penguasaan barang bukti, seperti dalam mobil Mercedes Benz C200 miliknya.
AKBP Idha merupakan salah satu polisi yang sempat ditahan otoritas Malaysia, beberapa waktu lalu. Semula, otoritas Malaysia menduga
Belakangan, Malaysia membebaskan Idha. Namun, Polda Kalimantan Barat kemudian menetapkan (ita)