Istri AKBP Idha Dijerat Pasal Pencucian Uang

AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya, Titi Yusnawati
Sumber :
  • Istimewa

VIVAnews - Titi Yusnawati, istri AKBP Idha Endri Prastiono, ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar), di rumahnya di Jeruju Pontianak Barat, Senin 22 September 2014. Polisi akan langsung menjebloskannya ke tahanan.

"Malam ini, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto kepada VIVAnews, Jakarta.

Arief menjelaskan, Titi mendekam di bui karena terlibat kasus pencucian uang. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap UUD 1945 pada Pasal 5.

Dia menjadi tersangka atas kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Klas II A Pontianak. Haris saat itu tengah menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan atas kasus narkoba.

Jual beli tanah kavling di Kabupaten Kubu Raya itu dilakukan saat Idha masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga pembelian tanah itu sebagai modus operandi penguasaan barang bukti, seperti dalam mobil Mercedes Benz C200 miliknya.

AKBP Idha merupakan salah satu polisi yang sempat ditahan otoritas Malaysia, beberapa waktu lalu. Semula, otoritas Malaysia menduga

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Belakangan, Malaysia membebaskan Idha. Namun, Polda Kalimantan Barat kemudian menetapkan (ita)

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Selebgram Chandrika Chika dan 5 temannya di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan lantaran melakukan pesta narkoba jenis ganja.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengajukan selebgram Chandrika Chika untuk melakukan rehabilitasi. Rencananya, Chika akan direhabilitasi di pusat BNN Lido.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024