Tabrak Becak, Politisi Demokrat Dipenjara 3 Bulan

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVAnews - Mantan anggota DPRD DIY sekaligus politisi Partai Demokrat di Daerah Istimewa Yogyakarta, Putut Wiryawan, dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

"Memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Hariyadi, saat membacakan vonis, Senin 22 September 2014.
Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Vonis yang dijatuhkan kepada bekas Ketua Fraksi Demokrat DPRD DIY ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara.
Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran

Meski putusan hakim jauh lebih ringan, mantan wartawan surat kabar Bernas Jogja ini akan melakukan banding ke pengadilan tinggi DIY. “Perkara yang terjadi seperti yang saya alami biasanya dihukum pidana dengan percobaan, tapi saya dipidana tiga bulan tanpa percobaan,” kata Putut.

Menurut dia kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dia dengan pegiat antikorupsi Endang Maryani pada akhir April 2012 lalu murni karena kelalaian.

“Bukan hanya karena kelalaian saya. Tapi juga ada kelalaian tukang becak,” kilahnya.

Pada saat kecelakaan terjadi, becak yang ditumpangi Endang berada di tengah jalan. Padahal, kendaraan tak bermotor seperti becak seharusnya berada di pinggir. “Dan ini dibenarkan saksi dari kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Endang Maryani berpendapat vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah mencerminkan rasa keadilan. Majelis hakim memang tak seharusnya menjatuhkan vonis pidana percobaan. “Jangan pakai percobaan,” tegasnya.

Kejadian kecelakaan yang menyeret Putut ke meja hijau ini terjadi pada akhir April 2012. Putut yang saat itu mengendarai mobil menabrak becak yang ditumpangi oleh Endang di Jl Parangtritis Dusun Druwo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY.

Akibat kejadian tersebut Endang harus dilarikan ke RS Patmasuri Krapyak, Panggungharjo, Sewon, untuk mendapat pertolongan pertama. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya