ICW: Pengajuan Bebas Bersyarat Anggodo Mencurigakan

SIdang Anggodo Widjojo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan proses pengajuan rekomendasi pemberian Pembebasan Bersyarat kepada terpidana kasus suap terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo.

"Paling tidak dari kasus Anggodo ini mencurigakan, kita masih harus telusuri apakah ini ada indikasi korupsi atau suap dibalik keluarnya PB dan remisi," kata Peneliti ICW, Emerson Yuntho saat mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin 22 September 2014.

Kedatangan ICW ke kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu untuk meminta penjelasan mengenai pengajuan rekomendasi remisi dan PB bagi Anggoro.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Karena jika tidak ada penjelasan pertangungjawabannya, maka bisa muncul kecurigaan publik bahwa di dalam prosesnya ada kepentingan politik atau muncul indikasi mafia peradilan.

Emerson menganggap Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam mengeluarkan PB dan remisi. Namun, menurut dia, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah prosedurnya sudah sesuai.

"Dan apakah menteri sudah melakukan pengecekan terhadap syarat yang diajukan terpidana kasus korupsi," ujar dia.

Emerson juga mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diisi oleh Handoyo Sudrajat. Mengingat, dia sebelumnya adalah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat di KPK.

Bahkan dia menyarankan kepada Handoyo untuk mengundurkan diri jika dalam melakukan pekerjaannya, dia mengalami tekanan. "Kalau menurut saya lebih baik mundur, daripada dia terganggu atau dianggap tidak punya komitmen pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Dirjen Permasyarakatan, Ibnu Chaldun mengatakan, Kemenkumham belum tentu mengabulkan rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) Anggodo Widjojo.

Hal ini disebabkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham masih harus melakukan penelitian terhadap pemberian remisi "sakit berkepanjangan" yang diterima oleh Anggodo.

"Dirjen Pemasyarakatan memandang perlu untuk melakukan penelitian secara mendalam. Kami harus meyakini bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk dalam kategori 'menderita sakit berkepanjangan'," ujar Direktur Infokom Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Ibnu Chaldun, di kantornya di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2014.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024