Polemik Kepala Daerah Dipilih DPRD Ganggu Tahapan Pemilukada

Persiapan Logistik Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027
- Polemik kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana usulan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilukada) dinilai mengganggu penyusunan tahapan pemilukada.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

Pemilukada tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang direncanakan digelar serentak pada Mei 2014, diperkirakan mundur karena menunggu pengesahan RUU Pemilukada. Belum lagi antisipasi gugatan uji materi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi kalau pemilukada ditetapkan dipilih DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat.
Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini


“Jelas harus menunggu keputusan dari DPR dan kemungkinan adanya gugatan UU Pilkada ke MK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantul, Johan Komara, Sabtu, 20 September 2014.


Ia menjelaskan, tahapan pemilukada mencakup persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian. Di Bantul, tahapan persiapan pemilukada direncanakan dimulai dalam waktu dekat, misalnya, rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS) di 1.780 tempat pemungutan suara.


"Kita harus bergerak cepat mengingat pembentukan badan
ad hoc
paling lambat 180 hari sebelum hari H," ujarnya.


Adapun formasi PPK/PPS masih sama seperti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, yakni masing-masing kecamatan (17 kecamatan), 5 orang PPK, sedangkan PPS di 75 desa masing-masing 3 orang. Sedangkan estimasi jumlah TPS, yakni 1.780 TPS.


Adapun tahapan pelaksanaan Pemilukada oleh KPU, yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap, Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Kampanye, Pemungutan suara, Penghitungan suara, Penetapan Pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih, Pengesahan, dan Pelantikan Kepala Daerah.


"Kami masih menunggu RUU Pemilukada disahkan. Ketika sudah disahkan, tentu akan ada adjustment PKPU atau ada PKPU baru," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya