Pasek Ungkap Kejanggalan Tuduhan KPK Terhadap Anas

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ujang Zaelani
VIVAnews
Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu
- Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suardika, menganggap perlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum berlebihan.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

"Ada perlakuan lebih terhadap Anas, predikat crime tidak inkrah, padahal itu wajib ada," kata loylis Anas itu, saat acara diskusi 'Menanti Vonis Anas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 September 2014.
Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024


Pasek pun menganggap, tuduhan KPK terhadap Anas ini janggal. Pada awalnya, kata dia, penetapan tersangka Anas, karena diduga mendapatkan gratifikasi mobil Harrier dari Nazaruddin. Sementara itu, mobil Harrier itu tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang.


"Coba buktikan crime-nya itu soal apa, Anas dijerat, karena pencucian uang. Kalau Anas mendapatkan uang dari Hambalang berapa, itu harus dibuktikan," tuturnya.


Sementara itu, untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Pasek, Nazaruddin belum diproses oleh pengadilan Tipikor. Padahal, Anas ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK karena 'nyayian' dari Nazaruddin.


"Saya harapkan dalam penetapan itu, jangan dilihat secara grosiran saja harus ada prediket crime dulu," ucapnya.


Sementara itu, peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun, menuturkan, ICW sudah mempertanyakan belum diprosesnya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Kenapa Nazaruddin tidak diproses pencucian uangnya, kami sudah menanyakan kepada pengadilan Tipikor. Tetapi kan, predikat crime itu sudah ada bukti permulaan," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya