Gede Pasek: Anas Korban Salah Tembak

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ujang Zaelani

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika, menuturkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum adalah korban salah tembak.

Pemain Ini Cocok Gabung Man City, Kata Aguero

Anas kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Disampaikan Pasek, Sabtu 20 Oktober 2014, hal itu didasari dari berbagai rangkaian penetapan Anas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kata dia, pada pada saat itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka bermula dari 'nyanyian' mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"2011 itu hingar bingar itu muncul, ketika Nazar dari luar negeri lewat skype, AU terlibat dalam Wisma atlet," kata Gede Pasek, dalam acara diskusi polemik Sindo Radio 'Menanti Vonis Anas' di Cikini, Jakarta.

Kemudian, kata Pasek dari proses hukum Wisma Atlet, Nazar mencoba melibatkan Anas dalam lingkaran kasusnya. Kemudian, tiba-tiba berkembang ke proyek Hambalang yang juga berlatar ocehan Nazar.

Hal itu, tambah Pasek, menunjukkan bahwa ketika gagal menyeret Anas dalam Wisma atlet, kemudian diarahkan ke proyek Hambalang. Padahal, grup itu milik Nazar dan keluarganya.

"Tembakan di Wisma atlet meleset lalu diubah ke Hambalang," terangnya.

Sehingga, kata Pasek, ia tidak heran apabila Anas kemudian memberikan pernyataan, kalau dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi itu.

Atas keyakinannya itulah, Anas sampai berani mengatakan siap digantung di Monas, jika dia menerima satu rupiah dalam proyek yang merugikan keuangan negara itu.

"Karena terus ditembak, AU dengan gaya bahasa melegenda menyebut dirinya tidak bersalah, satu rupiah pun Anas korupsi Hambalang gantung Anas di Monas, tentu bahasa ini bukan tanpa makna," ujarnya.

Dalam kasus ini, Anas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500juta subsider lima bulan kurungan. (asp)

Ungkapan Airlangga Hartarto Kalau Golkar Bangga Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
TVXQ Konser Perdana di Jakarta

Kembali Lagi ke Jakarta Setelah 5 Tahun, TVXQ: Akhirnya Bertemu Kembali

Kembali digelar dua personel TVXQ, U Know dan Changmin mengaku sangat bersemangat untuk kembali menyapa penggemar.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024