Surati Kemenkumham, KPK Minta Evaluasi Bebas Bersyarat Anggodo

Anggodo Widjojo mencium tangan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk meninjau kembali permohonan pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus suap terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo.
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

"Kami harapkan Dirjen Pemasyarakatan segera mengevaluasi PB tersebut, apakah PB tersebut, secara aspek hukum sudah benar," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, Jumat 19 September 2014.
Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Dia mengungkapkan, Anggodo Widjojo bukanlah seorang justice collaborator, sehingga tidak bisa untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Oleh karena itu, pihaknya tidak sepakat dengan adanya rencana pemberian PB terhadap Anggodo.
4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

"Iya, pimpinan KPK tidak sepakat dengan pemberian PB itu, makanya kami sudah kirim surat," imbuh Zulkarnain.

Penuhi Syarat

Sementara itu, dihubungi terpisah, pengacara Anggodo, Tomson Situmeang berharap agar Kementerian Hukum dan HAM dapat bersikap arif dan bijaksana terkait PB terhadap kliennya.

"Jika itu hak dan sudah memenuhi syarat untuk diberikan, iya hendaknya diberikanlah. Kalau tidak, buat apa ada aturan itu. Dihapus saja sekalian itu aturan," ujar Tomson.

Tomson mengatakan, terkait PB terhadap kliennya, sudah ada penilaian dari Tim Lapas. Menurut dia, kliennya sudah memenuhi syarat yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah mengenai Hak Warga Binaan, sehingga akhirnya diajukan.

"Jadi, bukan urusan layak tidak layak, bukan urusan opini, tapi aturan di PP itu memberikan syarat, dan syarat itu sudah terpenuhi. Jangan jadi urusan suka tidak suka, tapi ini urusan hak dengan yang dipersyaratkan dalam PP tentang hak warga binaan," tutur Tomson.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya