Kasasi Fathanah Ditolak, KPK: Vonis Berpihak Kaum Tertindas

Tahanan KPK Gunakan Hak Suara
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. MA memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung itu terhadap Fathanah. Putusan itu tidak berselang lama dengan putusan Luthfi Hasan Ishaaq yang terkait perkara yang sama.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa putusan MA untuk kedua terpidana itu memiliki karakter yang sama. Busyro menyebut bahwa kedua orang itu sebagai aktor dalam kasus korupsi politik.

"Fathanah sebagai swasta menyuap LHI sebagai anggota DPR dan Presiden PKS. Kasusnya memiliki dampak serius yakni dirobeknya 'daulat rakyat' yang diakui langsung dalam UUD 1945," kata Busyro, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 19 September 2014.

Busyro mengatakan, dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa kaum peternak yang dipinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke pihak asing.

Dia menambahkan, perkara itu merupakan sebuah ironi, karena seorang dari pihak swasta mampu dengan mudah untuk merusak pejabat publik. Karena itu, Busyro mengapresiasi putusan MA tersebut.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," ujar dia.

Diketahui, putusan menolak kasasi terhadap Ahmad Fathanah diambil oleh Mahkamah Agung pada 18 September 2014. Ketua Majelis Hakim yang memutus kasasi Fathanah adalah Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leo Hutagalung.

MA menjatuhkan hukuman yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan terhadap Fathanah sebelumnya di Pengadilan Tipikor adalah 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (art)

So Sweet! Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Tepat di Momen Ulang Tahun
Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan, tidak ada larangan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan PHPU Pileg, termasuk dari PPP

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024