Dua Jurnalis Prancis yang Ditahan di Papua Terancam 5 Tahun Penjara

Pesawat melintas Pegunungan Jayawijaya lewati Lembah Baliem Wamena
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa

VIVAnews - Dua jurnalis asal Prancis yang ditahan di Papua terancam dipenjara lima tahun karena dituduh menyalahgunakan visa kunjungan. Mereka adalah Thomas Dandois (40 tahun) dan Valentine Bourrat (29 tahun).

Dua jurnalis asing itu dijerat dengan Pasal 122 A Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Tinggal dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Mereka masuk Papua menggunakan visa turis, namun dalam kenyataannya mereka datang untuk melakukan kegiatan jurnalistik, sekalipun profesi mereka jurnalis,” kata Kepala Imigrasi Jayapura, Gardu Tampubolon, Jumat, 19 September 2014.

Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian memasuki proses persidangan. “Kalau pemberkasannya sudah mencapai 90 persen, mungkin minggu depan akan diserahkan ke Jaksa, lalu Kejaksaan biasanya punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas, dan untuk itu Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Jaksa, agar secepatnya P21,” ujarnya.

Kasus itu mendapat sorotan dari berbagai pihak terutama dunia internasional. Diharapkan secepatnya masuk proses persidangan agar tidak timbul kesan penegak hukum Indonesia memperlambat masalah.

Kedua jurnalis itu kini masih ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura. Kondisi mereka dilaporkan baik. Bahkan, kata Gardu, Kedutaan Prancis di Jakarta mengucapkan terima kasih karena Imigrasi Jayapura memperlakukan mereka dengan baik.

Sempat muncul desakan agar Imigrasi mendeportasi kedua jurnalis asing itu. Namun, Imigrasi memilih penegakan hukum atau pro justitia. Alasannya adalah kedua jurnalis asing itu dianggap mengancam keamanan negara.

Mengenai kesan bahwa Imigrasi diintervensi Kepolisian dan pihak lain, sehingga menempuh pro justitia bukan deportasi, Gardu menampiknya. Katanya, Imigrasi juga memiliki kewajiban menjaga keutuhan NKRI.

Mengenal Empat Zaman yang Digambarkan dalam Ramalan Jayabaya

“Imigrasi juga bagian dari pemerintah, jadi masalah keamanan di Papua ini juga menjadi tanggung jawab kami,” katanya.

Gardu juga mengungkapkan, pihaknya mendapat ancaman atas proses hukum yang dikenakan kepada kedua jurnalis Prancis tersebut. Tapi, ia tak menyebutkan asal ancaman itu.

Berhubungan dengan kelompok pemberontak

Ditanya adakah regulasi yang mengatur setiap jurnalis asing harus memiliki izin untuk meliput di Papua, Gardu menjelaskan ada semacam rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Jika kunjungan untuk peliputan, harus ada rekomendasi Kementerian Luar Negeri. Rekomendasi itu juga disampaikan kepada Imigrasi.

“Ini yang tidak dipenuhi pihak Arte TV (media tempat jurnalis itu bekerja),” katanya.

Ia juga menjelaskan, komunikasi antara Areki Wanimbo dengan kedua jurnalis itu sudah berlangsung sejak dua warga Prancis itu di Bali. Lalu, keduanya terbang ke Sorong. Setelah merasa aman, keduanya terbang ke Jayapura.

Begini Cara Pilih Cushion Terbaik Biar Makeup Flawless

Di Sentani keduanya sempat berkomunikasi dengan kelompok separatis bersenjata Lani Jaya. Setelah merasa aman, kedua jurnalis itu berangkat ke Wamena dan di sanalah keduanya ditangkap Polisi dengan dugaan terlibat dengan kelompok separatis.

“Keduanya mengaku mendapat order di Bali dari Arte TV, tapi mereka tidak dilengkapi izin dari televisi tempat mereka bekerja untuk meliput di Papua,” ujar Gardu.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Pudjo Sulistyo, mengatakan bahwa kedua jurnalis asing itu telah melanggar ketentuan dan perundang-undangan di Indonesia.

“Warga asing tidak boleh melakukan kegiatan tanpa izin di Indonesia, karena setiap negara memiliki aturan sendiri. Apalagi ini berhubungan dengan pemberontak yang mengancam kedaulatan negara, tentu salah,” kata dia.

Mengenai desakan deportasi, Pudjo mengaku tidak setuju. Menurut dia, deportasi hanya berlaku kepada warga wasing yang habis izin tinggal. “Nah, ini kesalahannya bukan seperti itu, tapi berhubungan dengan pemberontak. Jelas diproses hukum sesuai yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Angger Dimas Ungkap Kondisi Kesehatan Ibunda Sebelum Meninggal Dunia
Ilustrasi gender atau jenis kelamin.

7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!

Beberapa negara telah memulai pembangunan toilet gender netral sebagai upaya untuk menyediakan fasilitas yang inklusif bagi kelompok LGBTQ+. Toilet gender netral infonya.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024