Nelayan Malang Sering Tangkap Hiu

Hiu Paus
Sumber :
  • www.mobgenic.com
VIVAnews
Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
– Perburuan ikan hiu masih berlangsung di wilayah perairan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hiu yang sering ditangkap di bulan-bulan tertentu dijual dengan harga Rp25 ribu per kilogram jika lengkap dengan siripnya.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Tapi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang memastikan hiu yang ditangkap nelayan setempat bukan berasal dari kelompok yang terancam punah.
Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan


“Hiu dengan nama lokal seperti hiu bekem, hiu kejen, hiu lancul dan hiu karet banyak ditangkap nelayan di dua belas pantai di Kabupaten Malang. Tapi di antara hiu itu tidak ada hiu jenis hiu paus yang dilindungi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Jumat, 19 September 2014.


Hiu putih dan hiu martil, menurutnya, juga dilaporkan sering ditangkap nelayan di Kabupaten Malang. Sejumlah pari juga menjadi komoditas tangkapan nelayan lokal. Namun dipastikan bukan jenis pari manta yang dilindungi.


“Kami mencari kesamaan ciri-ciri hiu dan pari yang ditangkap nelayan di Malang dengan yang dilindungi. Dari keterangan akademisi, nelayan dan Kepolisian Air setempat ciri-cirinya memang berbeda,” katanya.


Dinas sengaja melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi jenis ikan hiu, pari dan lumba-lumba yang telah masuk daftar satwa yang dilindungi. Diharapkan nelayan tahu dan akan melepas kembali ikan yang dilindungi jika tertangkap jaring atau pancing.


“Ikan lumba-lumba juga ada di perairan Kabupaten Malang. Tapi tidak dilaporkan sebagai komoditas unggulan. Pemancingan ikan yang dilindungi memang terjadi tetapi jumlahnya terus berkurang dan signifikan,” katanya.


Untuk mencegah nelayan menangkap ikan yang dilindungi, Dinas bekerja sama dengan Polisi tak segan menjatuhkan sanksi pidana. Seperti sanksi penjara yang dijatuhkan pada tiga nelayan pencuri terumbu karang di sejumlah perairan yang masuk zona perlindungan terumbu karang di Kabupaten Malang pada awal tahun 2014.


Tangkapan paling banyak 2,8 ton


Nelayan di sekitar Pantai Kondang Merak, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, sering menangkap hiu pada Juni dan Juli. Satu kali tangkapan rata-rata bisa membawa 2,8 ton ikan hiu. Dagingnya paling mahal bisa dijual dengan harga Rp 25 ribu per kilogram. Jika kondisi buruk dan tanpa sirip, harga daging turun jadi Rp15 ribu per kilogram.


“Untuk melaut rata-rata butuh beberapa hari sebelum pulang. Juli kemarin tangkapan paling banyak sampai 2,8 ton. Itu bisa dapat uang sampai Rp40 juta. Hiunya dijual ke Banyuwangi dan Benoa, Bali,” kata Andy Syaifudin, juru bicara Sahabat Alam, lembaga konservasi lokal yang berfokus di Pantai Kondang Merak.


Menurutnya, warga belum bisa menghilangkan kebiasaan memancing hiu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Mereka tidak tahu cara lain untuk mendapatkan ikan dengan cepat. Jika pemerintah serius, seharusnya mereka diberi mata pencaharian lain yang lebih menjanjikan. Misalnya, membuat rumpon atau rumah ikan yang dekat pantai.”


Namun hingga kini belum ada rumpon seperti harapan nelayan yang diberikan pemerintah. Untuk memenuhi kebutuhan, nelayan masih mencari ikan dengan cara tradisional dan sesuai musim. Mereka sudah hafal musim hiu dan letaknya. Terdapat sekitar 3.500 nelayan di 12 pesisir pantai wilayah Kabupaten Malang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya