Hak Politik Dicabut, Luthfi Hasan: Masih Bisa Jadi King Maker

Luthfi Hasan Ishaaq Menanggapi Dingin Putusan MA
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menanggapi dingin putusan MA yang mencabut hak politiknya, yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Luthfi mengklaim bahwa dia masih bisa untuk berpolitik meskipun haknya dicabut.

"Politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker. Kalian kira SBY itu satu-satunya pengambil keputusan, ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan. Jadi ada king maker, ada decision maker. Itu biasa saja, nggak ada masalah," kata Luthfi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 September 2014.

Luthfi menyatakan bahwa dia masih bisa berpolitik, meskipun berada di dalam tahanan. Selain pencabutan hak politik, Luthfi juga menanggapi santai putusan MA yang memperberat hukuman terhadapnya dari 16 tahun menjadi 20 tahun. "Nggak apa-apa. Biasa doang beda antara 16 tahun sama 18 tahun," ujar dia.

Terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali terkait putusan MA itu, Luthfi menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. "Itu sih urusan pengacaralah itu," ucap dia.

Diketahui Kasasi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, ditolak oleh Mahkamah Agung. Hukuman terhadap Luthfi diperberat MA menjadi pidana penjara 18 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, dalam putusan perkara kasasi yang tercatat dalam No.1195 K/Pid.Sus/2014 itu, hak Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik ikut dicabut.

"Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum. Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun, Denda Rp1 milyar. Kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bunyi petikan amar putusan MA.

Putusan MA terkait kasasi Luthfi diambil pada tanggal 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan Hakim anggota M. Askin dan MS. Lumme. Putusan itu diambil oleh majelis hakim dengan suara bulat, tanpa dissenting opinion.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024