Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, menangkap dua warga negara Tiongkok di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Pada Kamis malam, 18 September 2014. aparat menangkap mereka karena diduga menipu warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, senilai lebih setengah miliar.
Kedua tersangka yang diketahui adalah pasangan suami-istri itu bernama Zhong Jibi (48 tahun, nomor Paspor: G42176463) dan Xu Lianfeng (40 tahun, nomor Paspor: E02558366). Mereka dilaporkan akan kabur dari Kota Palu ke Jakarta namun terlebih dahulu transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Keduanya menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT855.
Kedua tersangka yang diketahui adalah pasangan suami-istri itu bernama Zhong Jibi (48 tahun, nomor Paspor: G42176463) dan Xu Lianfeng (40 tahun, nomor Paspor: E02558366). Mereka dilaporkan akan kabur dari Kota Palu ke Jakarta namun terlebih dahulu transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Keduanya menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT855.
Baca Juga :
Ada yang Hilang dari Apple iPad Pro M4
Polisi menyita uang tunai senilai Rp670 juta yang dibawa tersangka di dalam sebuah kantong plastik. Uang itu diduga adalah hasil penipuan mereka.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Maros, Iptu Jumahir, menjelaskan bahwa penangkapan dua warga negara asing itu bermula dari laporan aparat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang bertugas di Bandara Mutiara, Kota Palu.
Dari laporan tersebut, aparat Kepolisian Sektor Bandara Sultan Hasanuddin menuju terminal kedatangan dan menunggu tersangka. Lalu, Polisi meringkus kedua tersangka seusai mereka melapor ke bagian transit.
"Kedua warga negara asing ini kita amankan di Polsek Bandara untuk menunggu petugas dari Intelkam Polda Sulteng yang rencana akan tiba Jumat. Namun motif tersangka penipuan ini belum diketahui, kita menunggu saja petugas dari Palu,” kata Jumahir. (ren)
Hudzaifah Kadir/Makassar
Halaman Selanjutnya
Polisi menyita uang tunai senilai Rp670 juta yang dibawa tersangka di dalam sebuah kantong plastik. Uang itu diduga adalah hasil penipuan mereka.