Kasus Suap Pilkada, KPK Periksa 3 Ajudan Wali Kota Palembang

Wali Kota Palembang, Romy Herton, saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ajudan Wali Kota Palembang, Romi Herton yakni atas nama Jimmy, Martin Marpaung, serta Satria Afriadi, Jumat 19 September 2014.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

Selain ketiga ajudan Romi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini. Antara lain Fenny Harti Anggaraini (wiraswasta), Muhtar Ependy (wiraswasta), Rudi (kuasa direksi CV Ratu Samagat), Rika Fatmawati (karyawati), Risna Hasrilianti (karyawati), Nur Affandy (satpam bank Kalbar cabang Jakarta) serta Liza Meriliani Sako (ibu rumah tangga).

Selain itu, Masyitoh juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Dia terlihat sudah tiba di KPK dengan menumpang mobil tahanan, namun dia tidak berkomentar apapun kepada wartawan.

Diketahui, KPK menetapkan Romi Herton dan Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa pilkada Kota Palembang di MK sejak 16 Juni 2014.

"Setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa RH selaku Wali Kota Palembang, kemudian M telah ditetapkan jadi tersangka," kata Johan. M diketahui merupakan Masyitoh adalah istri dari Romi Herton.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Keterangan Akil

Menurut Johan, penetapan Romi Herton dan Masyitoh sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus penanganan sengketa pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar. Penyidik juga telah mendengarkan sejumlah keterangan di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP karena diduga menyuap Akil Mochtar selaku Hakim MK terkait perkara sengketa pilkada.

Selain itu keduanya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 tahun 2001. Pasal ini mengatur pidana bagi seseorang karena telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan. (ren)

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition
Jeno NCT

Jeno NCT Ulang Tahun ke-24! Fakta Menarik Sang 'Kapten' NCT yang Jarang Diketahui

Jeno NCT kini tengah bahagia karena ia sedang berulang tahun tepat pada Selasa, 23 April 2024. Jeno yang memiliki nama panjang Lee Jeno ini sudah menginjak usia 24 tahun.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024