Anas: Di Ujung Palu Hakim, Ada Keadilan yang Tegas Berdiri

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya, baik itu tuntutan terkait pidana penjara, perampasan aset, uang pengganti hingga pencabutan hak politik terkait jabatan publik.
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

"Karena itulah atas dasar fakta persidangan mohon kiranya majelis hakim berkenan memberikan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dan mengembalikan harkat serta martabat hidup terdakwa," kata Anas, ketika membacakan bagian akhir nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2014.
Bopeng Parah Bekas Jerawat Ternyata Bisa Disiasati Buat Dihilangkan, Begini Caranya

Usai pembacaan nota pembelaan, baik pribadi dari terdakwa maupun penasihat hukum, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan pada Jaksa untuk menanggapi.
Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Jaksa dalam tanggapannya mengatakan masih tetap pada tuntutannya, meskipun banyak dibantah oleh terdakwa.

"Jaksa penuntut umum bersikap dengan mengingat objek penegakan hukum progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis, maka kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang sudah kami ajukan sebelumnya," tutur Jaksa Yudi Kristiana.

Majelis kemudian memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terdakwa untuk menanggapi setelah mendengarkan tanggapan Jaksa.

Anas mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan nota pembelaannya disusun berdasarkan logika ilmu yang komprehensif. Atas dasar itu, Anas menyatakan tetap pada nota pembelaannya.

Dia berharap bahwa majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkaranya nanti. "Di ujung palu hakim, ada keadilan yang tegas berdiri," ujar Anas.

Setelah mendengarkan tanggapan dari kedua pihak, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan hakim. "Kami lanjutkan tanggal 24 September 2014 jam 2 siang. Sidang kami tutup," ujar Hakim Ketua, Haswandi. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya