Anas Sebut Nazaruddin Yang Halangi Proses Peradilan

Anas Urbaningrum Tulis Tangan Nota Pembelaannya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
- Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mempertanyakan dugaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut bahwa dia melakukan usaha melakukan menghalang-halangi proses peradilan atau obstruction of justice.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Anas mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya di persidangan adalah berusaha menggali fakta-fakta selengkap mungkin agar bisa dinilai dengan tepat, adil dan proporsional.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus


Bahkan, terkait hak ingkar yang dimiliki oleh seorang terdakwa, Anas mengaku untuk tidak menggunakannya. Dia juga mempertanyakan alasan dugaan
obstruction of justice
kepadanya. Karena dia merupakan seorang tahanan dengan segala keterbatasannya.


"Bagaimana seorang terdakwa yang ditahan, dicabut kebebasannya, tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan, disebut melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan," ujar Anas.


"Semestinya yang dinilai sebagai obstruction of justice adalah perencanaan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh M Nazaruddin," kata Anas saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014.


Anas menilai bahwa Nazar dan para anak buahnya pantas untuk dikenakan obstruction of justice karena bertujuan mencelakakan terdakwa secara hukum. "Termasuk dengan memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar secara sistematis," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya