Anas: Tuduhan Jaksa Tak Logis dan Tak Berdasar

Anas Urbaningrum Tulis Tangan Nota Pembelaannya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait Proyek Hambalang dan atau Proyek-Proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum, membantah pernah menerima uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

"Mengkaitkan terdakwa selaku anggota DPR dengan proyek-proyek mitra kerja dan tuduhan menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas sebesar Rp118.704.782.230 dan US$ 5.261.070 adalah pemaksaan dakwaan. Dan tuntutan tidak berdasar, tidak berbasis logika dan bukti," kata Anas, dalam membacakan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014.
Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim


Anas menyebut bahwa angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin, yang menurutnya telah terbantah oleh keterangan saksi-saksi lain.


Anas menambahkan, karena dakwaan pidana awalnya tidak terbukti, maka secara tidak langsung dakwaan pencucian uang juga tidak perlu dibuktikan.


Bantah Cuci Uang


Terkait pencucian uang, terutama mengenai pembelian tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, Anas menjelaskan bahwa uang pembelian itu didapat oleh mertuanya yakni Attabik Ali dari hasil bisnis dan sumbangan.


Menurut Anas, Attabik yang merupakan pemimpin pesantren masih menggunakan metode pencatatan keuangan yang belum modern. Kelemahan administrasi dalam pencatatan uang itu menurut Anas tidak bisa digunakan sebagai alasan sebagai pencucian uang.


"Kalau kelemahan administrasi dikaitkan dengan tindak pidana padahal tidak terbukti ada predicate crime, hal itu akan membahayakan hak-hak warga negara khususnya di kalangan pesantren yang belum terbiasa dengan sistem administrasi yang rapi," kata Anas.


"Apalagi, manajemen pesantren cenderung bersifat ikhlas dan tidak secara ketat memisahkan aset pribadi dan pesantren. Malah biasanya aset pribadi diabadikan untuk kepentingan kemajuan pesantren," sambung dia.


Sementara terkait perusahaan tambang PT Arina Kotajaya, Anas membantah punya keterkaitan kepemilikan. Oleh karena itu, dia tidak merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa yang meminta untuk dicabut izin usahanya.


"Tuntutan pencabutan IUP, terdakwa tegaskan PT Arina Kota Jaya tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Silahkan dicabut, disita," kata Anas. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya