Kasus Asuransi Fiktif, 14 Eks Legislator Semarang Ditahan

Ketua Peradi saat mengajukan penangguhan penahanan
Sumber :
  • Surabaya Post
VIVAnews  -
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Sebanyak 14 tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 diduga terlibat dalam kasus asuransi fiktif Kota Semarang 2003. Oleh Kejaksaan Negeri Semarang, puluhan mantan wakil rakyat itu kini dimasukkan di LP Kelas IA Kedungpane, Semarang.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

14 tersangka itu antara lain Rudy Soehardjo, Siti Markamah, Adhi Kuntoro, Ahmad Munif, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Idris Imron, Sri Munasir, Sugiono, Herman Yustam, Zaenuddin Buchori dan Fajar Hidayati.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?


Penahanan atas 14 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus asuransi fiktif senilai Rp1,7 miliar yang kini prosesnya masih tahap penuntutan. Sehingga penahanan dilakukan sampai nanti dilimpahkan ke persidangan.


"Penahanan dilakukan karena telah memenuhi segala materi formil maupun materiil. Kami ingin agar proses ini cepat selesai. Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Azis, Kamis sore, 18 September 2014.


Penahanan terhadap 14 eks legislator Semarang itu, bermula ketika hari ini seluruh tersangka datang memenuhi panggilan penyidik Kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka untuk mengikuti pelimpahan tahap dua.


Namun, sekitar pukul 17.00 WIB, seluruh tersangka langsung diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju LP Kedungpane, Kecamatan Mijen Semarang.


Diprotes Kuasa Hukum


Tak pelak, penahanan langsung 14 tersangka menuai protes dari Kuasa hukum para terdakwa. Dengan dalih penahanan oleh Kejaksaan Negeri Semarang itu dinilai berlebihan.


"Klien kami telah berlaku kooperatif dan mematuhi undangan ketika dimintai keterangan oleh penegak hukum. Jadi penahanan ini berlebihan, " kata kuasa hukum para terdakwa, Musyafak.


Belum lagi, kata dia, sebagian dari 14 tersangka telah mengembalikan uang yang dinikmati dari pos alokasi asuransi fiktif yang dituduhkan sebesar Rp36 juta. Meski sebagian kecil belum mengembalikan, dan sebagian lain masih mengembalikan separuh.


“Klien kami sudah berupaya mengembalikan uang yang dinikmatinya. Untuk itu, kami ajukan surat penangguhan penahahanan,”ujar Musyafak.


Diketahui, kasus asuransi fiktif di Kota Semarang sebelumnya dituduhkan kepada seluruh anggota DPRD saat itu yang berjumlah 45 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah disidang dan dipidana.


Seperti telah divonisnya lima orang anggota DPRD pada 12 Maret 2014 lalu. Di mana, kelimanya telah dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara. Masing-masing adalah Ahmad Djunaedi, AY Sujianto, Elfi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, dan Sriyono.


Saat ini, masih ada beberapa anggota lain masih dalam tahap penuntutan. Di antaranya 14 eks legislator yang akhirnya terpaksa menjalani masa penahanan untuk menunggu proses persidangan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya