Bayar Hutang, 50 Anggota Dewan di Sukabumi Gadaikan SK

Teller menghitung uang Rupiah di Bank BJB, Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Fenomena penggadaian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan anggota DPRD rupanya juga terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Salah satu alasan anggota dewan terpaksa menggadaikan 'surat sakti' itu untuk melunasi hutang yang digunakan sebagai biaya kampanye pada pileg lalu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dari 50 anggota DPRD, 43 orang sudah menikmati kucuran pinjaman yang digelontorkan Bank Jabar Banten. Besarannya variatif, berkisar antara Rp100 juta sampai Rp300 juta.

"Semua persyaratan sudah di-acc, dan sudah dilakukan pencairan," ujar Pimpinan Cabang BJB Palabuhanratu, Ahmad Fuad, Kamis, 18 September 2014.

Persyaratan pengajuan pinjaman ini ternyata tidak jauh berbeda dengan persyaratan untuk peminjam pada umumnya. Selain SK, anggota dewan hanya perlu menyiapkan persyaratan administratif yang sudah lumrah seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat nikah dan tanda bukti penerimaan gaji.

"Masa pinjamannya maksimal empat tahun. Angsuranya beragam, tergantung jumlah pinjamannya," tambah Fuad.

Menurutnya, peminjaman dana dengan menggunakan SK tersebut menjadi hal lumrah. Pada periode sebelumnya, mayoritas anggota DPRD Kabupaten Sukabumi juga menggadaikan SK-nya.

Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia

"Belajar dari pengalaman, semuanya kooperatif. Tidak ada hambatan untuk pembayaran angsuran," tutur dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi membenarkan hal tersebut. Namun, dia tidak tahu secara detail jumlah dewan yang melakukan hal tersebut.

"Beberapa saja, tidak semua. Tapi, jumlah detailnya saya juga kurang hafal, nggak hitung," kata Agus.

Terkait alasan, Agus menilai itu merupakan ranah privasi setiap anggota DPRD. Namun, mayoritas peminjam dana dimaksudkan untuk menutupi hutang.

"Kebanyakan bayar hutang pasca-pileg, tapi tidak semua. Mungkin juga ada yang untuk investasi atau hal-hal lain," kata pria yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar ini.

Pendaftaran Petugas PPK Dimulai, KPU Depok Akan Rekrut 55 Orang

Senada dengan Ahmad, Agus menilai peminjaman dana menggunakan SK pengangkatan merupakan hal biasa. Pinjaman juga bisa dilakukan oleh masyarakat, asalkan memiliki jaminan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Maman Suherman, juga membenarkan hal tersebut. Namun, dia tak mau berkomentar lebih dalam.

"Kami hanya menandatangani persyaratan administratif. Seperti memastikan legalitas rincian gaji dewan sekitar Rp14 juta per bulan. Kalau besarannya, itu tergantung kesepakatan yang bersangkutan dengan pihak bank," tuturnya. (one)

Rizki Gustana/ Sukabumi

Vidi Aldiano

Ternyata Vidi Aldiano Suka Berburu Free Ongkir dan Selalu Menang War Produk

Selebriti Vidi Aldiano mengaku suka belanja online dan berburu gratis ongkos kirim. Hal ini ia terapkan demi menghemat pengeluaran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024