PPATK Siap Telusuri Transaksi Keuangan Calon Menteri Jokowi

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap dilibatkan dalam penelusuran rekam jejak kandidat menteri kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. 
Mikel Arteta Menolak Panik, Yakin Arsenal Bakal Bangkit

Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, mengatakan, selama ini institusinya memang berpengalaman dalam menelusuri rekam jejak calon pejabat, baik itu kementerian atau lembaga negara.  
Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

PPATK pernah diminta panitia seleksi untuk menelusuri transaksi keuangan dari calon Hakim Agung, calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun promosi jabatan di kementerian atau lembaga. 
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

"Pada prinsipnya PPATK sudah sering menerima penelusuran rekam jejak calon pejabat," kata Agus Santoso saat berbicang dengan VIVAnews, Selasa 17 September 2014 lalu.

Agus menjelaskan, penelusuran rekam jejak kandidat menteri atau pejabat negara sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Namun demikian, kata Agus, penunjukan menteri merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.

"Tapi, akan lebih baik kalau dimintakan juga (rekam jejak). Bukan hanya kompetensi dan leadership, tapi perlu juga dilihat transaksi keuangannya apakah yang bersangkutan memang bersih atau tidak," ujarnya.

Sejauh ini, baik Jokowi maupun Tim Transisi, belum mengajukan permintaan penelusuran calon pejabat negara ke PPATK. Namun, bila dimintakan, PPATK siap bekerjasama menelusuri transaksi keuangan calon pejabat negara itu. 

"Kita mohon diberi waktu dua minggu supaya penelusuran itu lengkap. Kalau mepet dua hari bisa, tapi hanya dari database saja, kalau mau lengkap ya dua minggu," papar Agus. 

Beri Rekomendasi

Mantan Deputi Hukum Bank Indonesia itu menuturkan pengalaman PPATK dalam memberikan rekomendasi terhadap seorang pejabat negara. PPATK, terang Agus, pernah memberikan catatan kepada seorang pejabat yang akan dipromosikan jabatannya. 

Bisa jadi, catatan itu terkait transaksinya tidak wajar atau melakukan transaksi tunai Rp500 juta ke atas berkali-kali, sehingga diberikan catatan untuk jadi bahan pertimbangan lembaga untuk memberikan jabatan.

"Tapi, kemudian orang itu tetep dikasih jabatan, ya akhirnya kena kasus hukum juga," tuturnya.

Menurut dia, catatan yang diberikan PPATK kepada lembaga yang meminta ditelusuri calon pejabatnya hanya sebatas pertimbangan, dan tidak bersifat mengikat agar orang yang bersangkutan tidak dipilih. 

"Kita cuma bilang orang ini ada catatan buat pertimbangan. Menurut saya, karena ini inginnya mewujudkan pemerintah yang bersih, kalau ada catatan ya lebih baik nggak usah (diberi jabatan)," terang Agus. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya