Kasus Wisma Atlet, KPK Cekal Kepala Dinas PU Sumsel

Proyek Wisma Atlet untuk SEA Games di Jakabaring, Sumsel
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya, Sumatera Selatan Rizal Abdullah, bepergian ke luar negeri. Surat pencekalan ke luar negeri itu sudah berlaku sejak 11 September 2014.

Ernando Ari Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia U-23 Sukses Bekuk Australia

Proses cegah ini terkait kasus pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang. Kepala Imigrasi Sumatera Selatan Bogi Widiantoro kepada VIVAnews menyebutkan, pencekalan terhadap Rizal Abdullah merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani.

"Jadi mendapatkan permintaan itu, kita langsung menarik paspor yang bersangkutan. Ini berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa ditambah lagi jika KPK meminta," kata Bogi, Kamis 18 September 2014.

Bogi menambahkan, Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) biasanya diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana dan dilarang melakukan bepergian keluar ke luar wilayah Indonesia.

"Saya kurang tahu yang bersangkutan ini terkait kasus apa. Bisa dikonfirmasi langsung ke KPK saja," singkatnya.

Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pencekalan terhadap Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel itu.

"Benar KPK telah melayangkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama Rizal Abdullah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sejak 11 September sampai 6 bulan ke depan," singkat Johan.

Sekedar mengingatkan, KPK pernah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya pada Rabu, 8 Juni 2011. Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan kasus suap terkait pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

Rizal beberapa kali diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai saksi kasus suap yang melibatkan mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin. (ita)

Baca juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang

Polisi telah mengetahui identitas mayat perempuan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024