Anas Harap Pembelaannya Jadi Pertimbangan Hakim

Anas Urbaningrum Jalani Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014. Dia dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan.
Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tuntutan sudah pekan lalu. Hari ini giliran saya sampaikan nota pembelaan. Ujungnya adalah keputusan hakim," kata Anas.
Viral Obrolan Lawas Billy Syahputra dengan Chandrika Chika, Ibunya Singgung Soal Narkoba

Anas menuturkan, proses persidangan terhadap dia sudah memasuki proses akhir. Dia berharap nota pembelaannya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya nanti.
Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

"Kami berharap putusan adil. Fakta-fakta hukum yang terungkap secara terang gamblang, luas, untuk keadilan tidak boleh berpaling dari fakta persidangan," ujar dia.

Pembacaan nota pembelaan Anas sendiri direncanakan akan digelar di Lantai 2 Pengadilan Tipikor. Sejumlah kerabat dan simpatisan Anas yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia, terlihat sudah memenuhi ruang sidang.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dari berbagai proyek, salah satunya pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor. Anas juga dijerat dengan pasal pencucian uang. 

Selain pidana itu, Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Anas untuk membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp94.180.050.000 dan US$5.261.070.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk hukuman tambahan berupa pencabutan hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya