Ajukan PK, Jaksa Urip Sebut Hukuman 20 Tahun Terlalu Berat

Jaksa Urip Tri Gunawan
Sumber :
  • Antara
VIVAnews - Mantan jaksa yang kini terpidana kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014.
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Urip yang memakai kemeja berwarna merah itu terlihat membacakan sendiri nota permohonan PK tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supriyono dan Hakim Anggota Casmaya serta Muhlis.
Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Dalam pemaparannya, Urip menuturkan ada beberapa alasan kenapa dia mengajukan Peninjauan Kembali, dengan menyertakan Novum atau bukti baru. Pertama, Urip menjelaskan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama menyelidiki terkait perkara BLBI. Menurut dia, tidak ada unsur 'melawan hukum' yang menjadi dasar tindak pidana terhadapnya.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

Dalam Novum kedua, Urip mempermasalahkan frasa 'perintah supaya ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan' yang tidak ada dalam amar putusannya. Dia menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, sehingga putusan terhadapnya harus dibatalkan.

Sedangkan dalam Novum ketiga, Urip mengungkapkan bahwa Jaksa pada KPK tidak mempunyai kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan. Menurut Urip, kewenangan untuk melakukan eksekusi, ada pada jaksa pada Kejaksaan.

Selain Novum, Urip juga menjelaskan beberapa alasan pengajuan PK. Salah satu alasan yang diungkapkan Urip adalah mengenai ketidaksesuaian penerapan pasal suap kepadanya.

Dia menjelaskan, Artalyta Suryani yang merupakan pihak pemberi suap, telah divonis pengadilan sebagai pelaku aktif. Dia terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Urip menilai bahwa putusan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan terhadap dia yang menyebut Urip sebagai pelaku aktif. "Seharusnya Pemohon PK Urip Tri Gunawan lebih tepat sebagai pelaku pasif," tutur Urip.

Menurut dia, penerapan hukum yang lebih tepat kepadanya bukan pasal 12 huruf b dan huruf e, melainkan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. "Yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun," kata Urip.

Terlalu Berat

Sebagai penutup, Urip mengungkapkan bahwa putusan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan, dirasa terlalu berat. Dia berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PK yang dia ajukan.

"Terhadap pidana penjara yang dijatuhkan, terdapat ketimpangan yang menyolok dibandingkan pelaku tindak pidana korupsi yang lain, demikian pula denda yang diputuskan sangat berat tidam mampu kami bayar," kata Urip.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip.

Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, US$660 ribu. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasasi yang diajukan oleh Urip juga kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Urip tetap dipenjara selama 20 tahun. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya