RUU Pemda: Kepala Daerah Rangkap Jabatan Bisa Dicopot

Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Di akhir masa jabatannya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 secara maraton memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan, memaklumi jika pembahasan RUU Pemda kurang mendapat sorotan dari publik.

"Kurang diminati RUU Pemda itu. Yang ramai terus RUU Pilkada. Kenapa? Karena ini adalah urusan kerjaan, kalau RUU Pilkada adalah urusan kekuasaan yang mengerjakan pekerjaan," ujar Djohermansyah dalam diskusi Menata Ulang Pemerintahan Daerah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 September 2014.

Dia menjelaskan ada beberapa hal penting dalam RUU Pemda yang akan disahkan pada 25 September mendatang. Pertama, memperbaiki relasi antar sesama kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota.

"Selama ini bupati dan wali kota itu terkesan bebas. Mau pergi meninggalkan daerahnya, bupati kabur saja sudah, nanti tiba-tiba ada bencana. Ke depan kita atur bupati dan wali kota di bawah pengawasan ketat dan lebih hierarkis," kata dia.

Dalam RUU Pemda yang baru, lanjut Djohermansyah, akan diberlakukan aturan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merangkap jabatan bisa diberhentikan.

"Seperti merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, serta merangkap jabatan sebagai ketua partai politik," jelas dia.

Diberhentikan

Media Asing yang Semula Remehkan Timnas Indonesia Kini Memuji: Kemenangan Paling Dramatis

Tak hanya itu, bupati dan wali kota juga bisa diberi sanksi jika meninggalkan daerahnya lebih dari seminggu tanpa meminta izin.

"Kita bisa beri penalti mulai dari teguran sampai pemberhentian sementara. Ini apabila dia meninggalkan daerahnya seminggu tanpa izin," kata Djohermansyah.

Seorang bupati dan wali kota, menurutnya, juga tidak bisa lagi sembarangan mengangkat staf. Jika mereka mengangkat pegawai tanpa izin, maka akan dipidana minimal 1 tahun.

"Sekarang banyak bupati-bupati menang pilkada, kemudian angkat-angkat orang sebagai supporting staff. Ini menghabiskan uang Pemda," tuturnya.

Modifikasi Suzuki Carry jadi Mikrotrans

Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Suzuki Carry telah mewarnai perjalanan panjang perkembangan angkutan kota di berbagai daerah Indonesia.. Bagaimana sejarah Carry bisa menjadi mobil angkot di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024