Anggodo Ajukan Pembebasan Bersyarat, Ini Reaksi KPK

Anggodo Widjojo Hadiri Sidang PK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo, diketahui direkomendasikan untuk mendapatkan oleh pembebasan bersyarat. 
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Pengajuan PB atas nama Anggodo itu telah ada sebelumnya, yakni pada saat Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, masih dijabat oleh Giri Purwadi. Diketahui, saat ini kepala Lapas Sukamiskin dijabat oleh Marselina Budiningsih.
Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya konsisten tidak akan pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor. Kecuali, sang napi merupakan justice collaborator.
Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

"Apalagi salah satu syarat pembebasan bersyarat adalah memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada VIVAnews, Kamis 18 September 2014.

Ia menambahkan, KPK sangat selektif dalam memberikan pembebasan bersyarat. 

"KPK tidak akan akan memberikan pembebasan bersyarat pada napi yang tidak pernah diberikan justice collaborator," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih menyebut, pembebasan bersyarat terhadap adik Anggoro Widjojo itu masih dalam proses. "Belum, lagi menunggu, belum dapat," kata dia.

Marselina mengungkapkan, pengajuan pembebasan bersyarat atas nama Anggodo itu telah ada sebelumnya, yakni pada saat Kepala Lapas masih dijabat oleh Giri Purwadi. 

"Sudah diajukan sebelum saya datang," tutur dia.

Marselina mengaku tidak mengetahui apakah masa tahanan Anggodo sudah lebih dari 2/3 sehingga dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Menurut dia, yang pasti Anggodo telah mendapat remisi sebelumnya.

Bisa Bebas Bersyarat

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo mengaku belum menerima surat permintaan Pembebasan Bersyarat Anggodo. 

"Enggak ada," ujar Handoyo saat dikonfirmasi.

Menurut Handoyo, PB terhadap Anggodo masih sebatas usulan. Namun dia mengatakan, jika memang Anggodo memenuhi persyaratan, maka dia diperbolehkan untuk mengajukan PB.

"Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses," kata dia.

Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum lima tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya Anggodo Widjojo agar hukumannya dikurangi pupus sudah. Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa percobaan penyuapan kepada komisioner KPK itu. "Hukumannya digandakan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis, 3 Maret 2011.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme,Surya Jaya, dan Abdul Latief.

Krisna Harahap menjelaskan, selain terbukti melakukan permufakatan jahat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah menilai, Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yang melibatkan Anggoro. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya