Djoko Suyanto Akui Dikonfirmasi Keterangan Staf Khusus SBY

KPK Periksa Menko Polhukam Djoko Suyanto
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hampir selama 6,5 jam, Selasa 16 September 2014.
Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

Usai menjalani pemeriksaan, Djoko yang keluar pada sekitar pukul 16.20 WIB mengaku telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Djoko mengungkapkan, dalam pemeriksaannya, penyidik mengonfirmasi dia mengenai keterangan yang diberikan oleh staf khusus Presiden Daniel Sparingga, yang telah diperiksa beberapa waktu lalu.
Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States

"Saya hari ini diperiksa untuk mengonfirmasi keterangan pak Daniel Sparingga, yang diperiksa pada selasa lalu," kata Djoko.

Menurut Djoko, dia telah menyampaikan semuanya kepada penyidik terkait keterangan Daniel. 

"Sejauh itu yang saya ketahui, dan saya anggap itu benar, saya sampaikan. Tetapi, ada beberapa yang saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu," ujar dia.

Saat ditanyakanm apakah keterangan yang diberikan Daniel sehingga membutuhkan konfirmasinya, Djoko menolak menjawabnya. 

"Itu masuk dalam materi penyidikan, tetapi terkait apa yang disampaikan oleh Pak Daniel Sparingga itu di konfirmasi kepada saya," tutur Djoko.

Bantah rapat fiktif

Namun, dia membantah bahwa hal tersebut terkait adanya aliran dana, atau terkait rapat-rapat fiktif yang diduga dilakukan Jero Wacik.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014.

Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHPidana. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya