Dugaan Perkosaan oleh Pejabat Pemkab Malang Sulit Diungkap

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVAnews – Kasus dugaan perkosa yang dilakukan pejabat Pemkab Malang berinisial BS, mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Malang. Selain itu, inspektorat Kabupaten Malang juga telah memeriksa korban yang berinisial EL untuk dimintai keterangan terkait kemungkinan pelanggaran yang dilakukan BS.

Inspektorat Kabupaten Malang Didik Budi Mulyono, menyatakan telah memeriksa EL pada Juli 2014. Saat itu, kasus tersebut belum masuk ke ranah Kepolisian seperti sekarang.

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem

Menurutnya, penyelesaian kasus perkosa susah dibuktikan, karena menyangkut alat bukti dan juga visum. Pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tanpa ada bukti jelas.

"Kasus perkosa beda dengan pelanggaran indisipliner dan korupsi, ada bukti fisiknya. Perkosa menyangkut Kepolisian dan juga visum," kata Didik Selasa 16 September 2014.

Hingga saat ini, pihaknya belum pernah mempertemukan EL dengan BS. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Malang akan menyerahkan kasus ini ke Kepolisian dan mengikuti hasil pengusutan hukumnya. "Kami ikuti kepolisian saja," katanya.

Sementara itu, pihak Polres Malang mengaku kesulitan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, menyebutkan perkara tersebut setidaknya melibatkan tiga wilayah Kepolisian yang berbeda,

"Dia berangkat dari Kecamatan Ngantang tahun 2013, kemudian menginap dulu di rumah BS di Kota Malang, kemudian dibawa ke Cipinang Muara Jakarta Timur (bukan Bekasi) di rumah anaknya tempat kejadian berlangsung. Ada wilayah tiga Polres berbeda," kata AKP Wahyu.

Kecamatan Ngantang masuk dalam wilayah Polres Kota Batu, Kota Malang, ada di wilayah Polres Kota Malang dan kepolisian wilayah Jakarta Timur.

Menurut Wahyu, upaya pengusutan akan membutuhkan lebih banyak tenaga jika dilakukan di Polres Malang. Pihak pelapor juga harus memasukkan laporan di masing-masing wilayah Kepolisian yang terlibat sebelumnya. "Mungkin lebih baik di Polda," katanya.

Terkait informasi tersebut, pengacara korban, Wiwid Tuhu menyatakan siap untuk mengikuti instruksi Kepolisian. Pihaknya pun menimbang kemungkinan harus melapor dan mencari saksi di Jakarta Timur, mengingat kejadian berlangsung di wilayah tersebut.

"Berikutnya, kami siap melakukan seluruh instruksi Kepolisian. Jika harus di Jakarta, kami bisa menggunakan jaringan Lira Jakarta untuk mengadvokasi kasus ini," katanya.

Selain itu, upaya untuk mencari keadilan dalam hukum juga mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Malang. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Unggul Nugraha menyatakan EL wajib diberi akses untuk mencari keadilan di depan hukum sama seperti warga Indonesia lainnya.

"Pemerintah dan kepolisian wajib memberikan akses keadilan pada EL, begitu pula dengan BS. Harus ada pembuktian di depan hukum. Jangan jatuhkan vonis dan hukuman sosial pada keduanya," kata Unggul Nugraha.

Sebelumnya, EL warga Kecamatan Ngantang berusia 15 tahun melaporkan BS, pejabat eselon II di Pemkab Malang atas tindakan perkosaan sebanyak empat kali sejak November 2013 hingga Maret 2014. Tindakan perkosaan tersebut berlangsung di kediaman anak BS di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Akibatnya EL menderita depresi hingga saat ini.

(D.A. Pitaloka/Malang/asp)

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta
Xiaomi, Redmi Pad Pro 2024

Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya

Redmi Pad Pro menawarkan layar besar 12,1 inci dengan refresh rate 120Hz, performa tangguh dari Snapdragon 7s Gen 2, dan baterai 10.000 mAh yang tahan lama hingga berjam.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024