Alasan MA Tidak Kabulkan Kasasi Bekas Presiden PKS

Tahanan KPK Gunakan Hak Suara
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Heboh Daud Kim Beli Tanah Untuk Bangun Masjid, Ternyata Hanya Untuk Konten?
- Kasasi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, ditolak oleh Mahkamah Agung. Hukuman terhadap Luthfi diperberat MA menjadi pidana penjara 18 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Tidak hanya itu, dalam putusan perkara kasasi yang tercatat dalam No.1195 K/Pid.Sus/2014 itu, hak Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik ikut dicabut.
Polisi Sebut Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Kakaknya


"Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum. Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun, Denda Rp1 milyar. Kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bunyi petikan amar putusan MA, yang diterima wartawan, Selasa 16 September 2014.


Putusan MA terkait kasasi Luthfi diambil pada tanggal 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan Hakim anggota M. Askin dan MS. Lumme. Putusan itu diambil oleh majelis hakim dengan suara bulat, tanpa
dissenting opinion
.


Dalam mengambil putusannya itu, Majelis hakim menilai ada kekurangan dalam hal-hal yang memberatkan terdakwa dari putusan-putusan sebelumnya. Yakni, perbuatan terdakwa selaku anggota DPR RI yang melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi untuk mendapatkan imbalan/fee dari pengusaha daging sapi.


Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR RI yang melakukan hubungan transaksional itu, dinilai telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.


Majelis juga menilai bahwa perbuatan Luthfi merupakan sebuah ironi demokrasi, karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.


Lebih lanjut, hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik. Karena, dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik. Sehingga merupakan kejahatan yang serius.


Selain itu, Luthfi juga terbukti telah menerima janji pemberian uang Rp40.000.000.000,- yang sebagian daripadanya yaitu sebesar Rp.1.300.000.000 telah diterima melalui saksi Ahmad Fatanah. Saksi Maria Elizabeth Liman tidak akan memberikan uang tersebut tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya.


Menurut Majelis, kasasi terdakwa ditolak karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya