Tim Hukum Temui Mantan Presiden PKS Besok untuk Ajukan PK

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews - Tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq merasa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung sangat tidak adil. 
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Ketika dikonfirmasi VIVAnews, Sugiharto, kuasa hukum Luthfi, menyebut penambahan hukuman terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara sangat tidak pantas.
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

"Hukuman kepada Ustaz (Luthfi) sangat tidak adil, karena mereka yang didakwa memberi hanya diputus 2 tahun 6 bulan. Sedangkan ustaz didakwa menerima dihukum 10 tahun ditambah 8 tahun untuk TPPU, ditambah denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan, serta perampasan barang-barang dalam TPPU. Padahal tidak dibuktikan dari korupsi apa," ujar Sugiharto, Selasa 16 September 2014.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Sugiharto juga kecewa MA menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik. Itu artinya, Luthfi tidak dapat dipilih  dalam pemilu yang diselenggarakan di Indonesia.

"Itu seluruhnya hukuman yang tidak proporsional dan melebihi dari maksud dan tujuan pemidanaan," kata dia.

Terkait penambahan hukuman ini, Luthfi Hasan Ishaaq akan bertemu dengan tim kuasa hukumnya besok, Rabu 17 September 2014. Mereka akan membahas langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menjeratnya ini.

"Insya Allah, besok pagi kami akan bertemu ustaz," ucap Sugiharto.

Sebelumnya diberitakan, pada putusan kasasi, Senin 15 September 2014, Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, dengan anggota Majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme Vonis MA tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Pentuntut Umum, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya