Istri Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

Istri Menteri ESDM, Triesnawati Wacik
Sumber :
  • VIVAnews/Iwan Kurniawan
VIVAnews -
Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh
Istri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Triesnawati Wacik, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 16 September 2014. Triesnawati diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan suaminya di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

"Diperiksa sebagai saksi untuk JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama


Triesnawati tiba sekitar pukul 10.25 WIB dengan memakai mobil Nissan X-Trail B-104-TJW berwarna hitam. Triesnawati yang memakai baju batik itu mengatakan bahwa dia datang ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.


Namun dia enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, termasuk apakah dia turut menikmati uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh suaminya.


"Nanti ya sesudah pemeriksaan," kata dia.


Seperti diketahui, Triesnawati serta anak Jero, Ayu Vibrasita, sebelumnya telah diminta keterangannya ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.


"Semua orang yang pernah diperiksa sebagai pemberi keterangan, dia potensial juga sebagai saksi dalam proses penyidikan. Cuma apakah dilibatkan, saya belum tahu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.


Terkait apakah ada orang lain yang terlibat tindak pidana pemerasan yang dilakukan Wacik, Bambang enggan menjawabnya. Menurut dia, KPK masih fokus pada kasus Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.


"Ini proses penyidikan sedang berlangsung. Jadi KPK pasti tidak boleh terburu-buru membuat kesimpulan. Yang sekarang menjadi konsentrasi hanya Pak Jero Wacik sebagai tersangka," ujar Bambang.


Terkait pemerasan sendiri, Bambang menduga, uang yang didapat Jero Wacik digunakan untuk kepentingan pribadi. "Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan JW," kata Bambang.


Bambang menuturkan, paska Jero dilantik sebagai menteri, dia meminta tambahan dana operasional menteri untuk diperbesar. Karena, plafon yang diterimanya dinilai tidak mencukupi.


Wacik kemudian diduga menyuruh jajarannya di Kementerian yang dipimpinnya itu untuk mengupayakan pembesaran Dana Operasional Menteri itu. Caranya, antara lain, mengumpulkan dana yang diduga berasal dari
kickback
rekanan dari suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. Namun Bambang masih enggan merinci siapa yang menjadi pihak yang diperas terkait Jero Wacik itu.


"Atas permintaan JW tersebut jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp9,9 miliar," terang Bambang.


Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 421 KUHPidana yang mengatur soal pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya