Edarkan Sabu, 2 DJ Diskotik Dibekuk BNN

Sabu-sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang Disc Jockey (DJ) karena diduga kuat terlibat jaringan narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam.

Para DJ tersebut ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat, 12 September lalu. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 28,25 gram, bong (alat penghisap sabu), ponsel, tabungan, dan barang bukti lainnya.

Kepala Bidang Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, penangkapan kedua DJ itu berawal dari informasi maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Berbekal informasi itu, BNN kemudian menangkap DJ bernama Glary (33).

Dari tangan Glary, petugas BNN berhasi menyita barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,25 gram, bong, dua buah Handphone dan buku tabungan BCA serta Mandiri.

"Selanjutnya kami kembangkan dan kemudian menangkap DJ lainnya benama Shandy (26)," kata Sumirat, Selasa 16 September 2014. Dari Shandy, petugas menyita barang bukti berupa dua paket plastik dengan berat masing-masing lima gram, enam paket plastik masing-masing berat satu gram. Dan satu paket plastik 12 gram.

Diotaki napi

BMW X3 Generasi Terbaru Segera Meluncur, Ini Perbedaan dengan Sebelumnya

Jaringan ini tak hanya berhenti di dua DJ itu saja. Setelah didalami, kata Sumirat, jaringan narkoba tersebut diotaki oleh seorang napi berinisial SU. Dulu, SU pun sempat bekerja sebagai DJ. Mereka semua diketahui sebagai kurir dengan sistem perpanjangan tangan.

"Pengambilan sabu biasanya cukup rutin, minimal dua kali dalam sebulan. Biasanya sabu yang diambil berkisar 100 hingga 200 gram. Dan akan diedarkan di tempat hiburan, karena para DJ ini sudah memilik konsumen tetap," papar Sumirat.

Menurut Sumirat, modus yang dipakai para DJ ini menggunakan sistem tempel, artinya mengambil dan mengantar sabu tanpa bertemu dengan kurir lainnya.

"Dari keterangan Shandy, dia sudah menjalani bisnis ini selama empat bulan terakhir. Dengan upah tak kurang dari Rp 1,5 juta. Keduanya juga diketahui sebagai pengguna narkoba aktif," katanya

Sumirat melanjutkan, Garry cukup dikenal luas di kalangan penyuka musik dugem di Jakarta. Saat ini Garry bekerja di Diskotik Classic, Jakarta Pusat dan bernaung di sebuah label musik terkenal. "Sementara Shandy, bekerja paruh waktu di diskotik Medika Jakarta Pusat," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua DJ itu diancam dengan Pasal 112, 114, dan 132, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal lima hingga 20 tahun penjara. (ita)

Kecelakaan di kilometer 58 Tol Cikampek atau Jakarta-Cikampek (Japek), Senin 8 April 2024.

Polri: Pengemudi GranMax Kecelakaan Maut KM 58 Alami Microsleep

Hal itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dugaan awal penyebab kecelakaan setelah dilakukan Traffic Analisyst Accident (TAA).

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024