Putusan MA yang Cabut Hak Politik Koruptor Harus Jadi Rujukan

Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan MA itu, apalagi hak politik Luthfi Hasan pun dicabut.
Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berpendapat bahwa putusan MA harus menjadi rujukan putusan pengadilan di bawahnya.
Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

"Putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi bisa menjadi benchmark dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa 16 September 2014.
Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Dia mengungkapkan, putusan pencabutan hak politik itu telah mengakomodasi fakta atas terjadinya perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan transaksional. 

Menurut Bambang, KPK akan tetap menuntut pencabutan hak politik bagi terdakwa perkara dugaan korupsi. Salah satunya adalah tuntutan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. 

"Dalam tuntutan atas Anas, KPK juga mengajukan pencabutan hak politik," ujar Bambang.

Vonis MA tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Pentuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi hanya dijatuhi hukuman 16 tahun tanpa pencabutan hak politik.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah. (ita)

Baca juga:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya